Asalamualaikum.
Sebelumnya saya belum pernah berkonsultasi seperti ini, tapi mungkin inilah jalan terakhir saya untuk bisa mengambil keputusan karena tidak ada lagi yang bisa saya lakukan karena semua cara telah saya lakukan untuk mempertahankan rumah tangga saya.
Saya pria umur 32 thn, memiliki istri umur 26 thn. Kami sama sama bekerja. Dua bulan lalu kami bertengkar hebat. Dan istri saya pergi dari rumah sampai saat ini. Saya sudah melakukan berbagai cara untuk membawa istri saya pulang, tapi tidak berhasil.
Istri sudah berulang kali mengatakan bahwa dia mau berpisah, dan menyuruh saya menikah lagi biar ada yang urus. Tetapi, saya tetap bertahan untuk mempertahankan rumah tangga kami.
Dua bulan ini, saya begitu frustasi menghadapi kehidupan sendiri. Jujur saja saya mulai kewalahan untuk membayar cicilan rumah dan mobil, karena sebelumnya kesepakatan kami berdua, gaji saya untuk bayar cicilan dan gaji istri untuk kebutuhan sehari hari.
Saat ini istri sudah benar benar tidak bisa saya hubungi lagi. Dan sudah tidak mau tau lagi tanggung jawabnya sebagai istri.
Saya sebagai laki laki yang (maaf bukan bermaksud sombong) cukup banyak di inginkan dan di idamkan wanita, sudah seminggu ini berpikir untuk menikah lagi, daripada timbul fitnah. Dan salam seminggu ini saya sudah mendapatkan calon istri yang mudah mudahan baik agamanya dan dia menerima saya jika saya adalah duda.
Yang jadi pertanyaannya :
Apa saya boleh menikah lagi karena saya ditinggal istri dan saya ditelantarkan seperti ini. Saya ingin jawaban yang sah menurut hukum agama dan negara.
Apakah saya berhak menafkahi istri yang meninggalkan saya?
Jika terjadi perceraian, apakah harta yang selama ini saya kumpulkan sebelum menikah juga harus saya bagikan kepada mantan istri saya?
Terima kasih sudah memberikan saya kesempatan untuk bertanya.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menjawab, kami sampaikan empati kami kepada Anda yang telah sabar dan berusaha keras untuk berjuang demi keutuhan keluarga. Semoga Allah memberikan hidyahNya kepada Anda.
ÙˆÙŽØ¥Ùنْ Ø®ÙÙْتÙمْ أَلَّا تÙقْسÙØ·Ùوا ÙÙÙŠ الْيَتَامَىٰ ÙَانْكÙØÙوا مَا طَابَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…ÙÙ†ÙŽ النّÙسَاء٠مَثْنَىٰ ÙˆÙŽØ«Ùلَاثَ وَرÙبَاعَ Û– ÙÙŽØ¥Ùنْ Ø®ÙÙْتÙمْ أَلَّا تَعْدÙÙ„Ùوا ÙَوَاØÙدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانÙÙƒÙمْ Ûš ذَٰلÙÙƒÙŽ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعÙولÙوا “
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]
maka berdasakan ayat diatas Anda diperkenankan menikah lagi. Jika dalam kondisi suami istri dan keluarga dalam keadaan damai diperbolehkan menikah lagi,maka dalam kondisi Anda ditinggal istri yang tidak mau lagi bersatu, maka menikah lagi diperbolehkan.
جَاءَتْ امرَأَة٠ثَابÙت بْن٠قَيْس بْن٠شَمَّاس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ùَقَالَتْ يَا رَسÙولَ اللَّه مَاأَنقÙم٠عَلَى ثَابÙت٠ÙÙÙŠ دÙيْن٠وَلاَ Ø®ÙÙ„Ùق٠إÙلاَّ أَنّÙÙŠ أَخَاÙ٠الْكÙÙْرَ Ùَقَالَ رَسÙواللَّه٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙَتَرÙدّÙيْنَ عَلَيْه٠ØَدÙيقََتَه٠Ùَقَالَتْ نَعَمْ Ùَرَدَّتْ عَلَيْه٠وَأَمَرَه٠ÙÙŽÙَارَقَهَا “
Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
3. Harta yang dikumpulkan selama pernikahan itu ada tiga kemungkinan: