Istri Meninggalkan Suami, Apakah Suami Boleh Menikah Lagi?


Pertanyaan:

Asalamualaikum.

Sebelumnya saya belum pernah berkonsultasi seperti ini, tapi mungkin inilah jalan terakhir saya untuk bisa mengambil keputusan karena tidak ada lagi yang bisa saya lakukan karena semua cara telah saya lakukan untuk mempertahankan rumah tangga saya.

Saya pria umur 32 thn, memiliki istri umur 26 thn. Kami sama sama bekerja. Dua bulan lalu kami bertengkar hebat. Dan istri saya pergi dari rumah sampai saat ini. Saya sudah melakukan berbagai cara untuk membawa istri saya pulang, tapi tidak berhasil.

Istri sudah berulang kali mengatakan bahwa dia mau berpisah, dan menyuruh saya menikah lagi biar ada yang urus. Tetapi, saya tetap bertahan untuk mempertahankan rumah tangga kami.

Dua bulan ini, saya begitu frustasi menghadapi kehidupan sendiri. Jujur saja saya mulai kewalahan untuk membayar cicilan rumah dan mobil, karena sebelumnya kesepakatan kami berdua, gaji saya untuk bayar cicilan dan gaji istri untuk kebutuhan sehari hari.

Saat ini istri sudah benar benar tidak bisa saya hubungi lagi. Dan sudah tidak mau tau lagi tanggung jawabnya sebagai istri. 

Saya sebagai laki laki yang (maaf bukan bermaksud sombong) cukup banyak di inginkan dan di idamkan wanita, sudah seminggu ini berpikir untuk menikah lagi, daripada timbul fitnah. Dan salam seminggu ini saya sudah mendapatkan calon istri yang mudah mudahan baik agamanya dan dia menerima saya jika saya adalah duda.

Yang jadi pertanyaannya :

Apa saya boleh menikah lagi karena saya ditinggal istri dan saya ditelantarkan seperti ini. Saya ingin jawaban yang sah menurut hukum agama dan negara. 

Apakah saya berhak menafkahi istri yang meninggalkan saya?

Jika terjadi perceraian, apakah harta yang selama ini saya kumpulkan sebelum menikah juga harus saya bagikan kepada mantan istri saya?

Terima kasih sudah memberikan saya kesempatan untuk bertanya.

 



-- Isan (Medan)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sebelum menjawab, kami sampaikan empati kami kepada Anda yang telah sabar dan berusaha keras untuk berjuang  demi keutuhan keluarga. Semoga Allah memberikan hidyahNya kepada Anda.

  1. Bagi laki-laki diberikan keleluasaan oleh Allah untuk menikah dengan satu,dua,tiga dan empat wanita. Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ Û– فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ Ûš ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]

maka berdasakan ayat diatas Anda diperkenankan menikah lagi. Jika dalam kondisi suami istri dan keluarga dalam keadaan damai diperbolehkan menikah lagi,maka dalam kondisi Anda ditinggal istri yang  tidak mau lagi bersatu, maka menikah lagi diperbolehkan.

  1. Tidak ada kewajiban menafkahi istri yang keluar dari rumah tanpa seijin suaminya. Istri Anda telah melakukan khulu’ atau gugatan cerai kepada Anda. Dia merasa tidak bisa lagi hidup bersama Anda, karena itu dia minta cerai. Karena segala upaya sudah diupayakan, tetapi tidak membuahkan hasil, maka sebaiknya ambil langkah untuk menceraikannya secara baik-baik, mintalah istri Anda mengembalikan mahar yang telah anda berikan kepadanya- jika Anda berkenan, atau ikhlaskan saja mahar tersebut- itu lebih baik. Khulu’ itu diperbolehkan jika sudah tidak ada jalan untuk bersatu, rasulullah bersabdda:

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا “

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

3. Harta yang dikumpulkan selama pernikahan  itu ada tiga kemungkinan:

  1. Harta suami murni. Misal harta suami dari gaji kerjanya,tidak ada campur tangan istri. Maka harta seperti ini milik penuh suami. Tidak perlu dibagi.
  2. Harta istri murni. Misal harta dari hadiah atau warisan dari orang tuanya.Maka harta itu milik penuh istrinya dan tidak dibagi.
  3. Harta yang terkumpul dari usaha bersama suami dan istri. Harta ini harus dibagi secara proporsional. Bisa jadi pembagian tidak sama prosentasenya. Tergantung peranmasing-masing. Wallahu alam (as)


-- Amin Syukroni, Lc