Assalamualaikum Wr. Wb.
saya seorang karyawan beberapa waktu lalu saya dan istri ada mendapatkan bantuan beras dari saudara, apakah beras ini bisa saya gunakan untuk sebagai membayar zakat saya dan keluarga.
terima kasih
wassalamualaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Beras yang sudah anda terima dari saudara tersebut sudah menjadi milik anda secara penuh semenjak anda menerinya
Yang karenanya, andapun bebas untuk memanfaatkannya, termasuk boleh anda pakai untuk membayat zakat fithri anda dan keluarga
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.