assalamualaikum
saya mau tanya
1. apa hukumnya meminum minuman yang rasanya seperti minuman keras?
2. apa hukumnya ingin merasakan rasa minuman keras?
terima kasih
wassalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
1). Parameter dalam menentukan halal dan haramnya makanan dan minuman itu bukan pada rasa, tetapi ditentukan oleh kandungan dalam makanan atau minuman tersebut, meskipun rasanya seperti rasa dari minuman keras, tetapi bisa dipastikan minuman tersebut tidak mengandung bahan yang bisa memabukkan, maka hukumnya halal, dan demikian sebaliknya, apabila rasanya enak sebaimana enaknya miunuman yang kita sukai, tetapi ternyata mengandung bahan yang memabukkan, maka haram hukum untuk meminumnyqa
2). Kalau sudah dipastikan minuman itu adalah minuman haram karena memabukkan, maka mencoba untuk merakankan hukumnya terlarang
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.