Ass pa ustadz sya mau tanya apakah sah niat mandi wajib, niatnya :aku niat mandi wajib saja tanpa di hadirkan semua mohon penjelasanya pa ustadz trma kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam ketentuan fiqih Islam, untuk syarat sahnya mandi wajib itu ada dua ; 1). Niat 2). Membasuh seluruh anggota badan dengan air yang suci
Dan untuk niat, seluruh Ulama sepakat cukup dilakukan dalam hati dan tidak harus diucapkan dengan lisan, yaitu ketetapan hati untuk mandi karena perintah Allah
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ketika pada setiap kali anda mau mandi wajib, anda telah tetapkan bahwa anda melakukan itu karena perintah agama agar suci, meskipun kemudian anda tidak mengucapkannya dengan lisan, maka itu telah cukup
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.