Suami Tidak Tau Talaknya Sah Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 30 Juni 2020

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz izin bertanya:

ustadz bagaimana hukumnya jika suami tidak tau bahwa kalimat talaknya itu tidak sah, suami berkata kepada saya “ pisah ajah apah “ dan saya tidak menjawab nya. 

Dan suami berkata kepada saya pada saat saya San suami bertengkar dia berkata” kalo kamu ngga kasihkan surat2 penting ini, kita bubar aja” suami meniatkan cerai . Tetapi saya sudah menuruti kemauan suami . kata Temen saya kalo suami berkata pisah, cerai dan bubar maka jatuh talak , lalu saya dan suami panik . Suami pun ngerti ya sudah jatuh talak 2 kali dan dia yakin bahwa talaknya sudah jatuh 2 kali. Setelah bertanya kepada kyai di mesjid ternyata belom jatuh talak. Apa hukumnya ustad ?



-- Aurel (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata kata suami yang ditujukan kepada anda : ” kalo kamu ngga kasihkan surat2 penting ini, kita bubar aja", itu disebut dalam fiqh dengan talak ta'liq yaitu talak yang digantungkan pada sesuatu yang akan bisa terjadi, dalam arti talak itu akan jatuh apabila sesuatu itu benar-benar terjadi ( yaitu ketika anda tidak mau kasihkan surat surat penting )

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila anda akhirnya mau menyerahkan surat surat penting yang diminta suami, maka berarti tidak jatuh talak, yang berarti anda dan suami tetap berstatus sebagai suami istri yang sah

Demikian, sermoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA