Ysh para pembimbing,
Saya diangkat sebagai pengurus ZIS, ingin amanah ini mengikuti tuntunan syariah ingin memperileh pencelasan :
1.Kapan dan berapa lama masimal zakat mal didistribikan ke mustahiq ( 8 asnaf ).
2. Betulkah bahwa zakat mal didiatribusikan tidak boleh melebihi 1 tahu ( ulang tahun )
Terima kasih swbwlumnya atas pencerahannya
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Zakat adalah harta yang wajib untuk dikeluarkan orang muslim yang memenuhi syarat tertentu (kekayaannya mencapai nishob dan telah berumur) untuk didistribusikan kepada yang berhak yaitu 8 golongan yang Allah sebutkan dalam suroh ke-9 ayat ke-60
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka harta zakat itu bukan lagi milik orang kaya atau amil zakat, tetapi milik 8 golongan yang Allah sebutkan tersebut, yang karena itu sesungguhnya orang kaya atau amil zakat itu hanyalah pemikul amanah dan bukan pemilik harta zakat, maka mereka harus segera menyerahkan kepada yang berhak dan tidak boleh untuk menundanya, karena dengan menunda penyerahannya akan berpotensi mendatangkan madhorot kepada yang berhak, kecuali memang sudah tidak ada lagi yang berhak
Perihal berapa lama amil zakat boleh untuk menunda penyerahan zakat kepada yang berhak, maka tidak ada ketentuan waktu yang pasti, semakin cepat ia menyerahkan kepada yang berhak, maka akan semakin baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,