Penyebutan Mahar Saat Akad

Pernikahan & Keluarga, 12 Oktober 2020

Pertanyaan:

Bolehkah mahar berupa uang mainan tetapi yang di terima adalah berupa emas , dan saat akad nikah menyebutkan nominal sesuai yang di inginkan?? Misalkan tanggal pernikahan,, hukumnya bagaimana sah atau tidak...  Atau mahar itu harus di sebutkan sesuai apa yang kita terima dari pihak laki laki.. Terimakasih 



-- Wiwid Wahyu N (Magelang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Mahar atau mas kawin adalah kewajiban yang wajib dibayarkan oleh seorang suami kepada istrinya sebagai konskwensi dari terjadinya akad nikah yang sah, dan mahar tersebut boleh dibayarkan sebelum terjadinya akad nikah atau saat akad nikah atau dibayarkan setelah akad nikah dengan cara kontan atau dengan cara diangsur

Dan seyogyanya mahar tersebut disebutkan dengan jelas nominalnya saat akad nikah yaitu ketika proses ijab dan qabul dan nominalnya harus sesuai dengan yang akan diberikan kepada istri, Setidaknya ada dua manfaat ketika mahar ditegaskan ketika akad nikah,

  • Mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Menghindari sengketa dan masalah di belakang.

Ibnu Qudamah mengatakan :

Dianjurkan agar ketika akad nikah tidak lepas dari penyebutan mahar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan putri-putrinya dan wanita lainnya, serta ketika beliau sendiri menikah, semuanya tidak lepas dari penyebutan mahar….. disamping itu, penyebutan mahar akan memangkas terjadinya perselisihan dalam keluarga, meskipun itu bukan syarat. (al-Mughni, 7/210).

Ketika mahar disebutkan saat akad nikah tentu akan lebih memberikan ketenangan. Mahar boleh tidak disebutkan, atau mahar tidak harus disebutkan secara detail. dan Salah menyebut mahar tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah, tetapi akan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.





-- Agung Cahyadi, MA