Assalamualaikum wr.. wb.. Ayah kami meninggal terlebih dahulu dari nenek, ayah meninggalkan warisan sepetak sawah warisan kakek dan hibah dari nenek, setelah nenek meninggal semua warisan tersebut dijual oleh paman kami. Adakah hak kami sebagai anak dari warisan tsb, karena menurut paman , ayah meninggal lebih dulu dari nenek maka harta warisannya gugur?
Wa'laikumussalaam wrwb.
1). Ketika ayah meninggal, maka semua harta warisannya menjadi hak ahli warisnya, yaitu :
1. ibu (nenek anda) = 1/6
2. Anak-anak = sisa ( 5/6)
2). Ketika nenek meninggal, maka harta warisannya ( asetnya = warisan dari anaknya (ayah anda) adalah hak ahli warisnya, yaitu anak-2 nya yang masih hidup
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, yaufiq dan ridho=Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.