Bismillah, ustadz saya ada pertanyaan titipan dari saudara. Suami isteri tidak punya anak. Kedua orang tua / kakek suami isteri sudah wafat.
Suami punya saudara laki-laki dan perempuan
Isteri punya saudara laki-laki dan perempuan
Jika suami meninggal terlebih dahulu bagaimana pembagian warisnya, jika kemudian isterinya (setelah janda) juga meninggal bagaimana pembagian warisnya.
jazaakallahu khoir
Assalaamu 'alaikum wrwb.
1), Ketika suami meninggal, maka semua harta warisaanya/asetnya menjadi hak bagi ahli warisnya, yaitu :
1. Istrinya = 1/4
2. saudaranya laki laki dan saudaranya perempuan = sisanya (3/4) dengan cara pembagian 2:1
2) Ketika kemudian istrinya meninggal, maka harta warisnya (yaitu asetnya + warisan dari suaminya) menjadi hak dari ahli warisnya yaitu saudara laki dan saudara perempuan dengan cara pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.