Bismillah, ustadz saya mau tanya, jika seorang janda wafat meninggalkan 1 anak perempuan , kedua orang tua janda msh hidupŘ dan saudara laki-laki dan perempuan. Bagaimana pembagian warisnya. Apakah saudaranya mendapatkan waris, karna sy pernah dengar kalau orang tua msh hidup maka saudara tidak dapat hak waris, apakah ini benar.
Jazaakallahu khoir
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dalam kondisi sebagaimana anda ceritakan, maka harta warisa dari janda tersebut menjadi hak dari ahli warisnya, dengan pembagian sebagai berikut :
1. Anak perempuan = 1/2
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6 + sisa
4. Saudara laki dan saudara perempuan = tertutup haknya dengan keberadaan ayah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.