Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Saya duda , saya menikahi seorang janda yang telah mempunyai sebuah rumah dan anak bawaan perempuan sekarang berumur 21 tahun ( anak dari pernikahan sebelumnya ) ,
Dalam pernikahan baru kami ( berjalan 10 tahun ) , kami mendapatkan 1 anak kandung laki-laki dan sekarang berumur 7 tahun
Sekarang istri saya ini telah wafat . yang ingin saya tanyakan adalah :
1. berapakah hak waris yang diperoleh anak perempuan istri saya ?
2. berapakah hak waris yang diperoleh oleh anak kandung laki-laki kami ?
3. Apakah saya mendapatkan hak pula dari warisan istri saya ? berapakah hak suami ( saya )
Demikian pertanyaan kami , atas informasinya , saya mengucapkan banyak terimakasih .
Wassalam,
Muhammad Hanafi
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika istri anda wafat, maka semua harta peninggalannya (rumah dan mungkin ada aset yang lain) adalah harta warisannya yang harus segera dibagikan kepada ahli warisnya
Dan berdasarkan apa yang anda ceritakan, maka ahli waris dari istri anda adalah sebagai berikut :
1). Suami (anda) = 1/4
2). Anak (seorang laki2 dari hasil pernikahan anda + seorang anak perempuan bawaan istri anda) = Sisa warisan (3/4), dengan cara pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya
Wallahiu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.