Assalamualaikum..
Ustadz saya mau tanya ayah saya sudah meninggal 12 tahun lalu dan ibu meninggal sebulan yang lalu.meninggalkan harta waris rumah dan perhiasan
Ayah dan ibu mempunyai 4 anak laki dan 3 perempuan 6 orang sudah menikah dan satu laki 2 belum menikah
Pertanyaan saya berapa bagian warisan buat masing 2 anak..
Apakah saudara.cucu.jga mendapat bagian warisan atau hanya buat anak anak nya saja
Sekian pertanyaan saya
Mohon jawaban nya biar kami tidak bingung
Terima kasih
Wassalamu'alaikum..
Wa'alaikumussalaam wrwb'
Dari apa yang telah sebutkan, maka harta waris dari kedua orang anda harus segera dibagi kepada ahli warisnya, Adapun ahli ahli waris dari kedua orang tua anda yaitu anak2nya yang berjumlah 7 orang (4 laki laki dan 3 perempuan), sementara saudara saudara dari kedua almarhum dan cucu cucu tidak mendapatkan hak waris
Dan cara pembagian warisnya adalah 2 : 1 ( anak laki laki, masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak2 perempuan, masing2 mendapatkan 1 bagian )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,