Saya menikah 20 tahun
Selama 20 th suami sering bilang cerai.. Pisah.. Bubar.. 3x memberitahu pd orang tua. Bagaimana status pernikahan sy secara islam
Bagaimana jika suami mengajak berhubungan
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Para Ulama telah sepakat bahwa tidak dibutuhkan saksi saat menjatuhkan talak. Karena itu, jika seorang suami menjatuhkan talak dengan kalimat talak atau cerai pada istrinya meskipun tidak ada orang lain sebagai saksinya, maka talaknya dihukumi sah dan mereka berdua dihukumi telah bercerai.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka mestinya anda dan suami anda sudah tidak lagi berstatus sebagai suami istri dan tidak lagi boleh berhubungan suami istri dan mestinya sudah tidak boleh untuk ruju' kembali, karena suami anda telah sering mengucapkan cerai kepada anda lebih tiga kali, kecuali anda menikah lagi dengan laki-laki lain dan berhubungan suamki istri, dan kemudian suami anda yang baru menceraikan anda dengan tanpa adanya reka yasa
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.