Hak Kewajiban Tanah Ibu Yang Di Beli Oleh Anak Kandung

Waris, 11 Januari 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum, sy bbrp tahun lalu membeli tanah tunggal dr ibu kandung yg di ketahui dan di setujui oleh semua ahli waris (ibu. Dan semua anak anak kandung ibu sy) dmn persetujuannya sdh tertuang dlm surat pernyataan jual beli di atas materai  6000 yg di tanda tangani oleh ibu & semua ahli waris.  kwitansi bermaterai 6000jg.  Uang pembelian tanah di berikan kepada ibu di hadapan semua ahli waris. Stlh ibu meninggal bbrp kakak kakak. Meminta hak nya kepada kami atas tanah itu. Malah menyaran kan di jual untuk di bagikan. Bagaimana pandangan hukum islam terkait hal tersebut di atas . Terima kasih. Wa salam.



-- Agus Hermawan (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris adalah harta atau aset yang dimiliki secara penuh seseorang yang telah meninggal

Perihal tanah ibu anda almarhumah yang telah anda beli disaat ibu masih hidup dan proses jual belinya telah memenuhi semua syarat jual beli, maka tanah terrsebut sudah menjadi milik anda secara penuh dan bukan lagi hak ibu anda almarhumah.

Dan oleh karena tanah tersebut bukan lagi milik ibu (karena sudah anda beli), maka tanah tersebut bukan lagi menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris, sehingga saudara-saudara anda tidak lagi bisa mempunyai hak pada tanah tersebut, karena ia bukan harta warisan dari almarhumah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 



-- Agung Cahyadi, MA