Apakah hukum nya jika suami tidak memberikan tempat tinggal kepada istri dan anak nya?
Assalaamu 'alaikum wrwb'
Dalam kondisi suami memiliki harta, maka haram baginya untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dan sebagai seorang bapak dengan memberikan nafkah berupaka tempat tinggal kepada istri dan anaknya
Tetapi dalam kondisi suami yang belum mampu untuk memenuhi hak anda sebagai istri dan anak anda, maka kesabaran dan pengertian anda dengan kondisi suami menjadi hal yang sangat perlu untuk anda tujukkan dihadapan suami dan dengan terus memberikan semangat dan doa agar Allah berkenan untuk memberikan kemudahan rizqi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.