Assalamualaikum..
Mohon penjelasan nya, apakah boleh zakat fitrah diberikan kepada asisten rumah tangga yang tidak tinggal bersama kami ( pagi datang, sore pulang).
Terima Kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
In syaa Allah zakat fithri anda boleh diberikan kepada mereka, apabila mereka muslim/muslimah, karena zakat menurut mayoritas ulama berbeda dengan infaq dan shadaqoh, yang hanya boleh untuk diperuntukkan kepada seorang muslim/muslimah saja
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberiokan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.