Pembagian Waris Dari Harta Bawaan

Waris, 24 Mei 2021

Pertanyaan:

Ustadz, ibu saya dulu di beri pembagian harta waris oleh orang tuanya.. lalu bagian itu di bangun jd sebuah rumah dan di bangun setelah menikah dengan ayah saya..

selama ini ibu yang bekerja, ayah saya bekerja hanya beberapa tahun sebelum meninggal..

ibu saya memiliki 4 orang anak dari suami pertamanya, 2 laki2 dan 2 perempuan.. sedangkan saya anak tunggal dari pernikahan ibu n ayah saya.. dan ayah saya memiliki seorang anak laki2 dari pernikahan sebelumnya..

Yg mau saya tanya, bagaimana cara pembagian waris yg sesuai.. karena ada yg bilang bahwa harta bawaan ibu hanya hak dari anak kandung saja

Mohon bantuan jawabannya ustadz.. terimakasih

 

 

 

 

 

 



-- Win (Bandung)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris itu adalah harta peninggalan seorang yang meninggal, dan Ahli Waris adalah mereka yang berhak untuk menerima harta warisan yang disebabkan karena ada hubungan kerabat dan pernikahan

Berdasarkan halm tersebut diatas, maka ketika ibu anda meninggal, maka semua hartanya/asetnya, baik yang berasal dari warisan orang tuanya dan dari hasil usahanya menjadi harta warisa yang segera dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut :

1). Suami = 1/4

2) semua anaknya (5 anak), baik anak dari suami pertama atau anak dari suaminya yang sekarang  = 3/4, dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA