Pembagian Harta Warisan Orang Tua

Waris, 9 Agustus 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz,

Mohon petunjuknya terkait jumlah hitungan nilai prosentase dalam persen (%) untuk pembagian harta warisan orang tua yaitu berupa rumah yang dijual sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dan wajib ditaati oleh seluruh anggota keluarga yang memiliki hak waris.

Adapun rincian pembagian harta warisan sebagai berikut :

1. Anak Pertama Laki-laki - Masih Hidup memiliki istri dan anak

2. Anak Kedua Perempuan - Sudah meninggal dan mempunyai anak

3. Anak Ketiga Perempuan - Sudah meninggal dan mempunyai anak

4. Anak Keempat Perempuan - Masih Hidup memiliki suami dan anak

5. Orang Tua yang sudah meninggal dan mewarisi surat tanah warisan yang diatasnamakan anak pertama laki-laki diatas yang masih hidup. 

Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.

Salam Hormat,

Djoko Dolf Kurniawan

 



-- Djoko Dolf Kurniawan (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mohon orang tua menjawab hingga ada kepastian;

1. apakah anak kedua dan ketiga yang sudah meninggal tersebut, waktu meninggalnya sebelum orang tua atau sesudahnya?

2. tanah yang diatas namakan anak laki2 tersebut, apakah hanya pinjam nama saja atau memang dihibahkan?

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaabh

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA