Assalamualaikum, ijin bertanya ustadz. Di daerah dekat rumah saya ada kawasan yang banyak tempat makan. Di antara tempat makan tersebut ada restoran sate babi yang mana penjualnya membakar sate di pinggir jalan sehingga asapnya menyebar ke mana-mana. Yang jadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya jika terhirup bau masakan/asap sate babi baik disengaja maupun tidak?
2. Jika asapnya terkena pada makanan di tempat makan sebelah restoran tersebut apakah makanan itu menjadi haram juga?
3. Apakah uap/asap masakan babi dihukumi najis atau tidak? Jika najis bagaimana cara mensucikannya? Terima kasih sebelumnya.
Wa'alaikumussalaam wrwb.