Hukum Asap Sate Babi

Makanan & Sembelihan, 30 Juli 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum, ijin bertanya ustadz. Di daerah dekat rumah saya ada kawasan yang banyak tempat makan. Di antara tempat makan tersebut ada restoran sate babi yang mana penjualnya membakar sate di pinggir jalan sehingga asapnya menyebar ke mana-mana.  Yang jadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya jika terhirup bau masakan/asap sate babi baik disengaja maupun tidak?
2. Jika asapnya terkena pada makanan di tempat makan sebelah restoran tersebut apakah makanan itu menjadi haram juga?
3. Apakah uap/asap masakan babi dihukumi najis atau tidak? Jika najis bagaimana cara mensucikannya? Terima kasih sebelumnya.



-- Rizkie (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut sebagian Ulama bahwa hukum asap daging babi itu tidak dihukumi najis dan tidak haram jika menghirupnya. Karena ada suatu proses yang disebutkan oleh para ulama yaitu Istihalah. Istihalah adalah proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan disertai dengan lepasnya sifat asli.
 
Dengan demikian, dalam hal ini proses istihalah yaitu perubahan zat yang berasal dari benda najis (daging babi), kemudian zat itu keluar dari benda yang najis tersebut (daging babi) menjadi asap dan hukumnya suci.
 
Dalam situs website majles.alukah.net dijelaskan bahwa hukum asap menurut Ibnu Taimiyah dalam fatwa al – kubro sebagai berikut:
 
فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر لأنه أجزاء هوائية، ونارية، ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث
 
"Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis."
 
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa asap bakaran dari olahan daging babi itu tidak najis, melainkan suci. Karena meskipun asap itu berasal dari sesuatu yang najis (daging babi), akan tetapi itu sudah berubah zatnya menjadi gas atau asap melalui proses yang disebut oleh para ulama, yaitu proses istihalah.
Dan apabila jika terhuirup atau ada pakaian atau makanan yang terkena asap tersebut, maka pakaiannya tidak perlu disucikan. Serta hukum menghirup asapnya tidak haram. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA