Puasa anda in syaa Allah tidak batal, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
- Keraguan tentang ada atau tidaknya benda yang tertelan tidak membatalkan puasa. Dalam Islam, hukum asal suatu ibadah adalah sah, sampai ada kepastian yang meyakinkan bahwa ibadah tersebut batal. Keraguan semata tidak cukup kuat untuk membatalkan puasa yang sudah dimulai dengan niat yang benar.
- Anda juga menyatakan ketidakingatan yang jelas mengenai urutan kejadian (menelan ludah dulu baru merasa, atau sebaliknya) dan apakah ada unsur kesengajaan. Tindakan yang dilakukan karena lupa atau tidak sengaja (baik dalam makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh) tidak membatalkan puasa.
- Anda sendiri sering merasa ada sesuatu di mulut padahal setelah dicek ternyata tidak ada. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar sensasi yang Anda rasakan hanyalah perasaan dan bukan benda nyata.
- Menelan ludah murni adalah hal yang wajar dan diperbolehkan saat berpuasa.
Oleh karena itu, anda dapat menganggap puasa anda tetap sah dan melanjutkannya hingga waktu berbuka. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengqadha' (mengganti) puasa tersebut.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahab, tauifiq dan roidho-Nya
Wallahu a';lam bishshwaab
Wasalaamu 'alaikum wrwb.