Penerima Zakat

Zakat, 11 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalaamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Kenalan saya seorang yang sudah lama pensiun dan sekarang sudah tidak punya uang lagi. Seluruh harta yang ada adalah milik istrinya (warisan keluarga istri). Untuk membiayai kebutuhan hidup berasal dari istrinya, serta bantuan anak² mereka. Sebagai catatan, mereka (maksudnya istrinya) mempunyai rumah, mobil dan tanah yang mereka pakai bersama.

Masalahnya saat ini kenalan saya itu sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Tentunya uang / harta istrinya masih ada namun sepertinya istrinya kurang ikhlas kalau hartanya digunakan untuk pengobatan suaminya. Bolehkah saya mengeluarkan zakat mal untuk kenalan saya tersebut? Terimakasih



-- Arman (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Ya, anda diperbolehkan dan dianjurkan untuk memberikan zakat maal kepada kenalan anda yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan tersebut.
 
Berikut adalah penjelasannya:
  1. Kenalan anda in syaa Allah termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), yaitu sebagai fakir atau miskin (orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar), dan juga sebagai gharim (orang yang terlilit hutang akibat pengobatan/kebutuhan darurat). Meskipun istrinya memiliki harta, seyogyanya nafkah suami ditanggung oleh istrinya yang kaya apabila suami tidak mampu, namun dalam kasus ini nafkah tersebut tidak terpenuhi karena ketidaksiapan istri menggunakannya untuk pengobatan suami.
  2. Anda menyebutkan bahwa seluruh harta yang ada adalah milik istrinya (warisan keluarga istri), dan kenalan anda sudah pensiun serta tidak memiliki uang lagi. Hal ini menguatkan posisinya sebagai orang yang membutuhkan bantuan finansial, terlepas dari kekayaan istrinya.
  3. Biaya pengobatan untuk sakit merupakan kebutuhan primer dan darurat (dharuriyat). Membantu orang yang dalam kesulitan seperti ini sangat dianjurkan dalam Islam dan in syaa Allah betpahala besar.
  4. Karena istri terlihat kurang ikhlas menggunakan hartanya untuk pengobatan suami, maka bantuan dari pihak luar (melalui zakat atau sedekah) menjadi sangat relevan dan dibutuhkan.

Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq an ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA