Emas Digital Sebagai Mahar

Pernikahan & Keluarga, 20 Januari 2026

Pertanyaan:

Saya akan menikah Agustus 2026. Saat ini, saya menabung emas digital dan saya akan menggunakannnya sebagai mahar. Jika boleh, saya akan mentransfer kepemilikan emas saya ke istri saya setelah ijab qobul. Apakah boleh menggunakan emas digital sebagai mahar? Dan apa yang harus saya tunjukkan kepada penghulu dan saksi untuk membuktikan bahwa emasnya asli dan benar?



-- Muhammad Agus Setiawan (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Mahar adalah pemberian wajib dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sebagai bentuk kesungguhan dan kasih sayang dalam menjalin ikatan pernikahan. Mahar dapat berupa barang, uang, atau sesuatu lain yang memiliki nilai, sesuai dengan kesepakatan kedua calon mempelai.

Emas digital dapat dijadikan mahar, karena emas digital yang dimiliki telah memenuhi unsur-unsur sah mahar, yaitu:

  1. Merupakan benda yang bernilai dan berharga.
  2. Termasuk barang yang suci.
  3. Telah menjadi milik pribadi pemberi mahar.
  4. Keadaan dan jenisnya jelas, sehingga terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan).

Adapun terkait proses dan teknis penyerahan mahar pada saat akad nikah, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak penghulu yang akan bertugas dalam pelaksanaan akad nikah tersebut.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc