Perselingkuhan

Pernikahan & Keluarga, 23 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh.

Izin bertanya Ustadz, saya seorang suami yang telah mendapati istri saya selingkuh selama 8 bulan lamanya. Selama perselingkuhan itu terdapat +- 20x perzinahan (terdapat pada bukti chat yang ditemukan) sehingga akhirnya setelah ketahuan, saya tidak pikir panjang untuk melakukan tindakan pencegahan yaitu check Lab terkait penyakit menular seksual. Qodarullah didapati bahwasannya istri saya dinyatakan positif HSV-2 (Herpes Genital (Virus menetap seumur hidup, tidak dapat sembuh) dan saya sendiri dinyatakan negatif.

Selama ini kami saling menjaga kehormatan kami masing2 (perjaka dan perawan), namun dengan adanya perselingkuhan ini, selain mendapatkan oleh2 berupa penyakit menular seksual juga trauma yang mendalam bagi saya. Pertanyaannya apakah dibolehkan secara syari'at menerima kembali istri yang telah berselingkuh (terlebih istri paham betul fiqih agama karena kami sering mengaji bersama selama 11 tahun lamanya) dengan segala konsekuensinya (saya bisa tertular penyakit ini)? atau lebih baik berpisah walau masih cinta? karena Allah & Rasul-Nya melarang kita untuk tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

Jazakallahu khayr



-- Rhs (Bandung)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Sebelum Anda mengambil keputusan apa pun terkait status pernikahan dengan istri yang mengidap penyakit HSV-2, sebaiknya Anda terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter yang ahli, amanah, dan jujur, serta memahami betul dampak penyakit tersebut apabila Anda tetap berstatus suami-istri dan melakukan hubungan suami istri.

Apabila menurut keterangan medis yang terpercaya penyakit tersebut membahayakan diri Anda, baik untuk kondisi saat ini maupun di masa yang akan datang, maka perpisahan dapat menjadi pilihan yang dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Haram hukumnya membahayakan diri sendiri dan orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

  1. Syariat memerintahkan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan mudarat. Rasulullah ﷺ bersabda:

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الأَسَدِ

Larilah dari orang yang berpenyakit menular seperti engkau lari dari singa.” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan sikap waspada terhadap penyakit yang berpotensi membahayakan, tanpa bermaksud merendahkan penderita.

  1. Allah melarang hamba-Nya menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.
    Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Namun, apabila menurut keterangan dokter yang kompeten dan terpercaya bahaya penyakit tersebut masih dapat dikendalikan atau ditoleransi, serta dapat dicegah dengan cara-cara medis yang aman, maka Anda berhak untuk mempertahankan ikatan pernikahan tersebut, dengan kesiapan menerima konsekuensi dan risiko yang ada.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab.
(as)



-- Amin Syukroni, Lc