Waris Lanjutan Tgl.18Jan

Waris, 23 Januari 2026

Pertanyaan:

Bismillah, Afwan Ustadz utk kasus yg bagi waris tahap 2

2) Ketika Kakak laki laki meninggal tahun 2016, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai betrikut : 

~ Istri  = 1/8

~ 3 Putri  = 2/3 dibagi rata

~ Bapak  = Sisa warisan

Bila Istri Kakak laki2 sudah wafat 2007. Beliau tidak punya aset. Apakah tetap 3 putri 2/3 sisanya utk ayah? 

Jadi kami kalo besok rumah Ibu laku, pembagiannya 3 tahap ini ya Ustadz? 

Jazaakallahu khoiron 



-- Ummu Ammar (Depok )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Benar, kalau istri kakak sudah meninggal lebih dahulu, maka pembagian harta warisan adalah :

~ 2 putri  =2/3

~ Ayah   = 1/6 + Sisa warisan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA