Bismillah, Afwan Ustadz utk kasus yg bagi waris tahap 2
2) Ketika Kakak laki laki meninggal tahun 2016, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai betrikut :
~ Istri = 1/8
~ 3 Putri = 2/3 dibagi rata
~ Bapak = Sisa warisan
Bila Istri Kakak laki2 sudah wafat 2007. Beliau tidak punya aset. Apakah tetap 3 putri 2/3 sisanya utk ayah?
Jadi kami kalo besok rumah Ibu laku, pembagiannya 3 tahap ini ya Ustadz?
Jazaakallahu khoiron
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Benar, kalau istri kakak sudah meninggal lebih dahulu, maka pembagian harta warisan adalah :
~ 2 putri =2/3
~ Ayah = 1/6 + Sisa warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.