Pertanyaan:
1. Jika kita menambah belanjaan agar mencapai nominal yang bisa dapat diskon, misal tadinya mau beli sabun 1 tapi ada promo beli 2 gratis 1 akhirnya kita ambil 2 agar dapat 3, atau kita belanja 10rb tapi ditambah jadi 20rb agar memenuhi persyaratan belanja 20rb diskon 10% apakah termasuk riba? Saya pernah dengar seorang ustadz bilang menambah belanjaan agar dapat memenuhi syarat diskon itu riba, kemudian ketika saya mau beli barang dan saya lihat ada diskon dengan persyaratan seperti di atas saya beli sekalian beberapa barang lain yang memang mau saya beli tapi sebelumnya saya pikir-pikir lagi, lalu saya ragu apakah itu boleh atau tidak, saya tidak jadi beli, tapi karna aaya butuh jadi saya buka lagi aplikasinya dan beli semua barang tadi dengan diskon yang sama, bagaimana hukumnya? Dan jika salah apa yang harus saya lakukan?
2. Saat belanja di marketplace saya sengaja beli beberapa barang sekaligus agar biaya tambahannya lebih sedikit, dan kadang juga beli terpisah agar dapat gratis ongkir (semisal harusnya bisa beli sekali tapi ada ongkir tambahannya karna berat dll, jadi saya beli dua kali agar dapat memenuhi persyaratan gratis ongkir), apakah itu termasuk riba?
3. Apakah mengumpul koin marketplace dari check in setiap hari, melakukan misi harian, dan bermain games dari marketplace tersebut yang nantinya bisa digunakan sebagai diskon saat beli diperbolehkan?
4. Jika kita mau membeli sesuatu, tapi beli online di toko yang sama lebih murah karna ada diskon, misal beli makanan online tapi diambil sendiri, dan bayarnya tidak bisa tunai karna memang sudah ketentuan dari aplikasinya agar tidak disalahgunakan, apakah boleh?
5. Saya dulu mengambil keuntungan voucher belanja karna menggunakan e-wallet, kemudian setelah saya tau itu riba saya berhenti, namun ketika saya dapat reward karna menggunakan e-walletnya saya ambil sebab saya mengira itu hibah promosi yang diperbolehkan dan halal, tapi setelah saya dengar ceramah lagi ternyata itu juga masuk riba, lalau bagaimana cara saya mensucikan harta e-wallet saya sedang jumlah haramnya tidak diketahui, sudah bercampur, bertambah, dan berkurang karna digunakan? Jika ketidaktahuan dimaafkan, apakah pernah mengetahui tapi tidak sepenuhnya paham atau pernah dengar tapi lupa juga dimaafkan?
6. Saya tau bahwa barang kw atau melanggar hak cipta itu haram jadi saya tidak beli, tapi orang lain yang saya beri tahu tidak peduli dan membelinya lewat aplikasi saya dan kadang saya yang pencet "beli", saya juga pernah disuruh beli celana pendek untuknya yang saya kira akan dipakai di dalam celana panjang tapi ternyata dipakai harian tidak menutup aurat, apakah saya dapat dosa jariyah dari pembeliannya setiap dia menggunakan barang itu? Dan bagaimana cara taubatnya?
Terima kasih ustadz
--
Aisyah (Magelang)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
1). Tindakan menambah belanjaan agar memenuhi syarat diskon atau promo (seperti beli 2 gratis 1, atau minimal belanja Rp 20.000 diskon 10%) in syaa Allah tidak termasuk riba.
Ini adalah strategi pemasaran yang dikenal sebagai (hadiah bersyarat) dalam akad jual beli. Diskon tersebut diberikan secara sukarela oleh penjual sebagai bagian dari transaksi jual beli, bukan sebagai tambahan atas pinjaman uang.
Mayoritas ulama kontemporer cenderung memperbolehkan diskon dan promosi semacam ini selama tidak ada unsur penipuan (gharar) atau paksaan.
2). Sama seperti poin 1, strategi mengoptimalkan biaya pengiriman—baik dengan membeli sekaligus agar biaya tambahan lebih sedikit, atau memecah transaksi untuk mendapatkan gratis ongkir, in syaa Allah diperbolehkan dan bukan riba.
3). Mengumpulkan koin, poin, atau reward dari check-in harian, misi, atau game yang diadakan oleh marketplace dan menggunakannya sebagai diskon in syaa Allah diperbolehkan.
Poin-poin ini adalah bentuk hibah (hadiah) atau insentif promosi sepihak dari platform kepada pengguna aktif mereka. Ini bukan bagian dari akad utang-piutang dan tidak ada kewajiban finansial yang mengikat dari pihak anda selain aktivitas non-finansial (seperti check-in atau bermain game). Reward ini halal digunakan sebagai potongan harga saat berbelanja.
4). Perbedaan harga antara saluran online dan offline adalah strategi bisnis yang sah. Penjual memiliki struktur harga yang berbeda untuk saluran yang berbeda. Selama transaksi jelas, tidak ada penipuan, dan anda mematuhi metode pembayaran yang ditentukan aplikasi (non-tunai), transaksi ini sah secara syariat.
5). Banyak ulama kontemporer (termasuk DSN-MUI di Indonesia) memandang bahwa reward, cashback, atau diskon yang diberikan oleh lembaga keuangan (termasuk e-wallet) kepada penggunanya bisa masuk kategori riba jika layanan e-wallet tersebut berfungsi sebagai jasa pinjaman atau jika pengguna mendapatkan keuntungan karena menyimpan dana di sana dalam konteks qardh (pinjaman). Namun, jika itu murni hadiah promosi dari perusahaan teknologi untuk menarik pengguna, sebagian ulama memperbolehkannya.
Jika anda mengambilnya karena ketidaktahuan atau salah paham, insya Allah anda dimaafkan atas dosa di masa lalu (ma'fu anhu).
Karena jumlah harta haramnya tidak diketahui dan sudah bercampur, anda tidak perlu membuang seluruh harta anda. anda cukup mengira-ngira jumlah keuntungan dari reward yang anda terima di masa lalu dan menyalurkannya kepada fakir miskin atau kepentingan umum (seperti pembangunan fasilitas umum). Ini disebut tathhir al-mal (mensucikan harta).
6). Membeli barang KW atau melanggar hak cipta adalah haram karena melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diakui dalam Islam sebagai hak yang wajib dihormati. Jika anda memfasilitasi pembelian tersebut (menggunakan aplikasi anda atau menekan "beli"), anda turut berdosa karena membantu dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-ithmi).
Membelikan celana pendek yang ternyata digunakan untuk tidak menutup aurat juga termasuk membantu dalam kemaksiatan.
Anda tidak mendapatkan dosa jariyah setiap kali orang itu memakainya. Dosa anda terkait dengan tindakan anda saat membantu pembelian tersebut. Mereka yang memakainya berdosa karena tidak menutup aurat.
Cara taubatnya adalah:
- Menyesal atas perbuatan tersebut.
- Berhenti melakukannya di masa depan.
- Memohon ampunan kepada Allah SWT (istighfar).
- Jika memungkinkan dan tidak menimbulkan kerugian/fitnah yang lebih besar, menasihati orang tersebut dengan baik tentang hukum barang KW dan kewajiban menutup aurat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaabn
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA