Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya.Saya tahu jika najis berpidah melalui bebasahan.Namun, jika benda yang najis hanya demek saja alias hampir-hampir kering dan andai tisu atau kain bersentuhan dengannya maka tisu atau kain tadi tetap kering apakah najisnya berpidah?Jika iya, bagaimana cara mengetahui suatu benda tergolong basah atau kering?karena saya sering terkena was was dengan pakaian yang terasa dingin apakah tergolong basah atau kering.Sekian ustadz Assalamualaikum
--
Jaya (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum dasar perpindahan najis adalah adanya unsur kebasahan atau kelembapan yang memindahkan zat najis secara fisik. Kondisinya dapat dirangkum sebagai berikut :
- Najis basah bertemu benda basah/kering: Najis berpindah (benda suci menjadi najis).
- Najis kering bertemu benda basah: Najis berpindah (benda suci menjadi najis karena mengambil kebasahan).
- Najis kering bertemu benda kering: Najis tidak berpindah (benda suci tetap suci).
- Najis lembap bertemu benda kering, dan benda kering tetap kering: Najis tidak berpindah. Yang penting adalah ada atau tidaknya transfer kelembapan yang nyata.
Untuk menentukan kondisi suatu benda, gunakan indra penciuman, penglihatan, dan perasa Anda secara wajar dan proporsional:
- Basah: Ada air atau cairan yang terlihat jelas dan terasa saat disentuh.
- Lembab (Demek/Setengah Kering): Ada sedikit kebasahan atau rasa dingin, tetapi tidak ada tetesan air dan tidak meninggalkan bekas basah yang kentara jika menyentuh benda lain.
- Kering: Tidak ada kebasahan yang terlihat, tidak ada rasa dingin yang mencolok akibat air, dan saat disentuh dengan tisu atau kain kering, tisu/kain tersebut tetap kering.
Perasaan was-was yang anda alami adalah hal yang umum dalam masalah bersuci (taharah) dan perlu diatasi. Dalam syariat Islam, keringanan diberikan untuk orang yang sering mengalami was-was. Beberapa saran untuk mengatasi hal ini:
- Jika anda ragu apakah pakaian anda basah atau hanya dingin, anggaplah pakaian itu suci. Hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai terbukti sebaliknya.
- Tidak perlu melakukan pemeriksaan yang mendalam secara terus-menerus. Cukup yakini apa yang terlihat jelas.
- Beberapa ulama berpendapat bahwa najis hukmiyah (najis yang sudah hilang zat, warna, bau, dan rasanya, hanya tinggal hukumnya saja) tidak berpindah, bahkan jika disentuh oleh benda basah. Ini bisa menjadi pegangan untuk mengurangi was-was Anda.
- Jika anda yakin awalnya suci, maka tetaplah berkeyakinan suci sampai anda yakin 100% terkena najis yang basah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA