Nazar

Fiqih Muamalah, 31 Januari 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

saya mau tanya , dulu waktu saya program hamil saya pernah bernazar dalam hati kelak suatu saat jika saya hamil , saya ingin sedekah ke masjid dengan nominal tertentu, tetapi ternyata setelah alhamdulillah saya hamil keadaan ekonomi belum memungkinkan untuk membayar nazar tersebut. bagaimanakah hukumnya ? apakah nanti jika uang nya sudah ada atau saya sudah mampu bisa baru saya laksanakan nazar saya? terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



-- Wina Agesti (Dki Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakatuh.

Hukum nazar yang diniatkan dalam hati dan belum diucapkan secara lisan masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa nazar yang sah harus diucapkan secara lisan, sehingga nazar dalam hati dianggap belum mengikat.
 
Namun, jika anda meyakini atau merasa nazar tersebut sudah mengikat bagi anda, berikut adalah beberapa pertimbangan terkait kondisi anda:
  • Nazar anda adalah nazar bersyarat (nazar mu'allaq), yaitu sedekah akan diberikan jika keinginan untuk hamil tercapai. Karena syaratnya sudah terpenuhi (Anda sudah hamil), maka jika nazar dianggap sah, kewajiban untuk melaksanakannya menjadi berlaku.
  • Dalam Islam, tidak ada paksaan untuk melakukan sesuatu di luar kemampuan finansial. Jika saat ini anda benar-benar belum mampu melunasi nazar tersebut, anda tidak berdosa karena menundanya.
  • Ya, anda bisa melaksanakannya ketika kondisi ekonomi anda sudah memungkinkan atau anda sudah mampu secara finansial. Para ulama sepakat bahwa kewajiban nazar dapat ditangguhkan hingga pelakunya memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA