Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya. Setelah buang air, saya khawatir air bekas siraman pipis terciprat ke gayung atau masuk ke ember. Saya membaca bahwa air bekas siraman najis yang menyiprat tetap suci, tetapi tidak mensucikan. Pertanyaan saya, jika air bekas siraman cipratan pipis tersebut masuk ke ember atau mengenai gayung, apakah air di dalam ember tersebut menjadi suci tetapi tidak mensucikan?
--
Rina (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan pemahaman fikih, air bekas siraman najis (air mutaghayyir) yang mengenai gayung atau masuk ke dalam ember memiliki status sebagai berikut:
Air tersebut menjadi suci tetapi tidak mensucikan (suci fi nafsihi ghairu muthahhir li ghairihi) jika percikan air tersebut telah berubah sifat (warna, rasa, atau baunya) akibat najis, atau jika jumlah air dalam ember kurang dari dua qullah dan terkena najis, meskipun tidak berubah sifatnya (madzhab Syafii)
Namun, jika kondisi air dalam ember memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut, hukumnya akan berbeda:
- Jika jumlah air dalam ember atau wadah tersebut banyak (mencapai dua qullah atau lebih, kira-kira 270 liter atau lebih, tergantung mazhab fikih yang diyakini), dan percikan najis tersebut tidak mengubah sifat-sifat air (warna, bau, atau rasa).
- Jika jumlah air kurang dari dua qullah dan terkena najis, meskipun najis tersebut tidak mengubah sifat-sifat air.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA