Apakah Harus Dikembalikan

Fiqih Muamalah, 8 Februari 2026

Pertanyaan:

1. Saya dan teman teman saya dulu pernah jadi perwakilan untuk beli barang barang yang dibutuhkan kelas, karna jarak tokonya jauh kami butuh banyak uang untuk transport, waktu jajan seinget saya teman saya bilang seperti "kita minta uang kas untuk transport aja" dan saya lupa jajan itu dibayar sendiri atau bagaimana, saya juga lupa perihal uang transport itu beneran terjadi atau tidak, tapi jikapun terjadi seharusnya ketika laporan ada rinciannya uang untuk apa saja sehingga dapat izin dari guru, dan saat pelaporan tidak terjadi permasalahan apapun, saya takut saya mengambil hak yang bukan milik saya, jika saya harus mengembalikan pun saya tidak tahu jumlahnya dan harus dikembalikan kepada siapa karena uang itu hasil iuran satu kelas, sedang saya hampir tidak pernah lagi bertemu dengan sebagian besar dari mereka, jika bertemu pun apakah saya harus bilang "maaf saya seperti dulu ambil uang kas" lalu memberinya uang receh?

2. Saya waktu kecil suka main dengan anak tetangga dan petik tanaman atau ambil pecahan genteng dll di sekitar rumahnya, apakah itu termasuk mencuri dan harus dikembalikan sedang dulu pemiliknya tidak menegur juga membiarkan? Bagaimana jika saya lupa dulu pernah mengambil atau tidak, sudah izin atau belum, sudah dikembalikan atau belum, apakah harus konfirmasi dengan membuka aib dan menawarkan ganti rugi? Saya capek harus nawarin ganti rugi satu satu dan diketawain karena buat mereka hal seperti itu sudah selalu ada izinnya tanpa harus diminta karena tidak merugikan siapa siapa.

3. Jika kita mengambil barang remeh (pecahan genteng, kerikil, ranting berserakan yang kalau ada pemiliknya pun disapu dan dibuang, dll) di lingkungan tetangga kemudian kita tinggal/kembalikan di sana karena memang hanya untuk mainan di sekitar rumahnya apakah tetap harus bilang bahwa dulu pernah memakai barang tersebut tanpa izin sedang kita tau itu pasti diperbolehkan? Bagaimana dengan mengambil air keran di luar rumah orang dan rumput liar yang pemiliknya tidak peduli atau malah lebih suka kalau dicabut semua, apakah tetap harus dikembalikan?

5. Bolehkah jika pernah mengambil atau menggunakan tanpa izin hanya meminta izin belakangan atau meminta maaf karena kita tau orangnya tidak akan menyuruh kita menggantinya, misal mengambil selembar tisu atau nyambung wifi? Saya juga pernah tidak mengembalikan kertas dari sekolah karena punya saya tidak sengaja rusak dan guru saya pun sudah pindah, apakah saya harus tiba tiba datang ke sekolah lama setelah hampir satu dekade dan minta maaf juga memberi ganti rugi sedang kertas itu pun sudah tidak dipakai lagi?

6. Saya pernah beli kerudung, seingat saya kerudung itu menutup dada tapi tidak menjulur ke bawah lebih panjang, karena saya tidak memakainya kerudung itu dibeli oleh teman saya, saya tidak tau jika dipakai dia akan menutup dada atau tidak, dan saya juga tidak tau dia benar benar jadi memakai kerudungnya atau tidak, apakah uang yang saya terima haram dan harus saya sucikan? Apakah boleh jika mengumpulkan beberapa uang lalu dikeluarkan dengan beberapa niat seperti "mensucikan dan sedekah pribadi" atau uang dan niatnya harus dipisah perkasus? Jika penggabungan itu salah dan sudah terlanjur, apakah harus sedekah ulang? Dan batasan kerudung minimal itu sebenarnya harus menutup dada sampai menjulur ke bawah, sampai dada tanpa menutupi semuanya cukup, tidak sampai dada asal bajunya tidak membentuk lekukan boleh, atau bagaimana ustadz? 

Terima kasih



-- Sa (Mgl)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

1). Mengingat laporan keuangan telah disetujui, tidak ada permasalahan yang muncul saat itu, dan sudah bertahun-tahun berlalu, kemungkinan besar masalah ini telah diselesaikan atau dianggap selesai secara kolektif.
  • Anda tidak perlu mengkonfirmasi kepada teman-teman satu per satu. Jika Anda merasa khawatir yang mendalam, Anda bisa menyedekahkan sejumlah uang (perkiraan maksimal uang transport dan jajan yang Anda ragukan) dengan niat sedekah atas nama pemilik dana (teman-teman sekelas Anda). Ini adalah jalan keluar yang umum disarankan jika pengembalian langsung mustahil dilakukan. 
2). Tindakan saat kecil, di mana pemiliknya tidak menegur dan membiarkan (menunjukkan izin implisit atau tidak keberatan), umumnya dimaafkan. Barang-barang tersebut (pecahan genteng, tanaman liar) sering dianggap remeh atau tidak bernilai ekonomis yang signifikan bagi pemiliknya.
  • Anda tidak perlu membuka aib atau menanyakan satu per satu, yang justru menyebabkan kebingungan dan ditertawakan. Hal ini menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang tidak perlu. Anggaplah itu sudah diizinkan secara kebiasaan ('urf) setempat.
3). Mengambil barang-barang yang berserakan, akan dibuang, atau secara 'urf (kebiasaan umum) dibolehkan (seperti air keran di luar rumah untuk minum seteguk, atau rumput liar yang perlu dicabut), tidak memerlukan izin eksplisit.
  • Tidak perlu meminta maaf atau izin belakangan untuk hal-hal yang tidak bernilai dan umum digunakan/dibuang. Ini termasuk dalam hal-hal yang dimaafkan karena tidak ada kerugian nyata bagi pemiliknya.
4). (Poin 4 tidak ada dalam pertanyaan asli)
 
5). Untuk hal-hal sepele seperti selembar tisu, atau menyambung WiFi jika anda yakin pemiliknya tidak keberatan, meminta maaf belakangan atau isyarat sudah cukup. Jika anda tahu orangnya tidak akan menyuruh mengganti, niat baik untuk memberitahu sudah cukup.
 
Kertas dari sekolah adalah inventaris yang sudah tidak bernilai setelah hampir satu dekade dan guru pun sudah pindah. Anda tidak perlu repot-repot kembali ke sekolah lama untuk mengganti selembar kertas.
 
6). Uang yang anda terima dari hasil penjualan kerudung tersebut tidak haram. anda menjual barang milik anda sendiri secara sah kepada teman anda. Tanggung jawab menutup aurat setelah pembelian beralih kepada pembeli (teman anda). anda sudah menjalankan kewajiban anda dengan menjual barang yang sesuai deskripsi.
 
Boleh saja mengumpulkan beberapa jumlah uang dari berbagai keraguan (misalnya perkiraan uang kas + perkiraan uang kertas sekolah, dll) lalu menyedekahkannya dengan niat ganda: "mensucikan harta dari keraguan hak orang lain" sekaligus "sedekah pribadi". Niat tidak harus dipisah per kasus. Allah Maha Mengetahui niat anda secara keseluruhan.
 
Mengenai batasan kerudung (hijab) yang syar'i, mayoritas ulama berpendapat bahwa kerudung wajib menutupi dada (Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 31, "...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka..."). Bentuk yang paling utama adalah yang menjulur menutupi seluruh lekuk dada hingga bagian bawahnya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA