1. Saya dan teman teman saya dulu pernah jadi perwakilan untuk beli barang barang yang dibutuhkan kelas, karna jarak tokonya jauh kami butuh banyak uang untuk transport, waktu jajan seinget saya teman saya bilang seperti "kita minta uang kas untuk transport aja" dan saya lupa jajan itu dibayar sendiri atau bagaimana, saya juga lupa perihal uang transport itu beneran terjadi atau tidak, tapi jikapun terjadi seharusnya ketika laporan ada rinciannya uang untuk apa saja sehingga dapat izin dari guru, dan saat pelaporan tidak terjadi permasalahan apapun, saya takut saya mengambil hak yang bukan milik saya, jika saya harus mengembalikan pun saya tidak tahu jumlahnya dan harus dikembalikan kepada siapa karena uang itu hasil iuran satu kelas, sedang saya hampir tidak pernah lagi bertemu dengan sebagian besar dari mereka, jika bertemu pun apakah saya harus bilang "maaf saya seperti dulu ambil uang kas" lalu memberinya uang receh?
2. Saya waktu kecil suka main dengan anak tetangga dan petik tanaman atau ambil pecahan genteng dll di sekitar rumahnya, apakah itu termasuk mencuri dan harus dikembalikan sedang dulu pemiliknya tidak menegur juga membiarkan? Bagaimana jika saya lupa dulu pernah mengambil atau tidak, sudah izin atau belum, sudah dikembalikan atau belum, apakah harus konfirmasi dengan membuka aib dan menawarkan ganti rugi? Saya capek harus nawarin ganti rugi satu satu dan diketawain karena buat mereka hal seperti itu sudah selalu ada izinnya tanpa harus diminta karena tidak merugikan siapa siapa.
3. Jika kita mengambil barang remeh (pecahan genteng, kerikil, ranting berserakan yang kalau ada pemiliknya pun disapu dan dibuang, dll) di lingkungan tetangga kemudian kita tinggal/kembalikan di sana karena memang hanya untuk mainan di sekitar rumahnya apakah tetap harus bilang bahwa dulu pernah memakai barang tersebut tanpa izin sedang kita tau itu pasti diperbolehkan? Bagaimana dengan mengambil air keran di luar rumah orang dan rumput liar yang pemiliknya tidak peduli atau malah lebih suka kalau dicabut semua, apakah tetap harus dikembalikan?
5. Bolehkah jika pernah mengambil atau menggunakan tanpa izin hanya meminta izin belakangan atau meminta maaf karena kita tau orangnya tidak akan menyuruh kita menggantinya, misal mengambil selembar tisu atau nyambung wifi? Saya juga pernah tidak mengembalikan kertas dari sekolah karena punya saya tidak sengaja rusak dan guru saya pun sudah pindah, apakah saya harus tiba tiba datang ke sekolah lama setelah hampir satu dekade dan minta maaf juga memberi ganti rugi sedang kertas itu pun sudah tidak dipakai lagi?
6. Saya pernah beli kerudung, seingat saya kerudung itu menutup dada tapi tidak menjulur ke bawah lebih panjang, karena saya tidak memakainya kerudung itu dibeli oleh teman saya, saya tidak tau jika dipakai dia akan menutup dada atau tidak, dan saya juga tidak tau dia benar benar jadi memakai kerudungnya atau tidak, apakah uang yang saya terima haram dan harus saya sucikan? Apakah boleh jika mengumpulkan beberapa uang lalu dikeluarkan dengan beberapa niat seperti "mensucikan dan sedekah pribadi" atau uang dan niatnya harus dipisah perkasus? Jika penggabungan itu salah dan sudah terlanjur, apakah harus sedekah ulang? Dan batasan kerudung minimal itu sebenarnya harus menutup dada sampai menjulur ke bawah, sampai dada tanpa menutupi semuanya cukup, tidak sampai dada asal bajunya tidak membentuk lekukan boleh, atau bagaimana ustadz?
Terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.