Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz ijin bertanya, Jika seorang suami ditanya oleh seseorang dengan pertnyaan seperti ini: "Jika istrimu sudah benar benar tidak menginginkan mu dan benar benar ingin pisah dari mu, bagaimana sikapmu? "
Jika suami menjawab:"kalo memang demikian, ya saya ikhlaskan" Namun di hati suami merasa takut akan jatohnya taklik karena pernyataan suami tsb. Dan was was ga karuan takut berdampak taklik. Apakah ini jatuh taklik? Syukran
--
Tom (Bogor)
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban suami yang menyatakan, "kalau memang demikian, ya saya ikhlaskan," tidak serta merta jatuh menjadi talak. Pernyataan tersebut lebih merupakan ekspresi kerelaan atau penerimaan atas keinginan istri, bukan janji cerai bersyarat yang mengikat (taklik talak).
Berikut penjelasannya:
- Taklik talak adalah perjanjian yang dibuat suami (biasanya setelah akad nikah) yang menyatakan bahwa jika ia melanggar suatu syarat tertentu, maka istrinya otomatis tertalak. Pernyataan dalam skenario anda tidak memenuhi kriteria ini. Itu hanya tanggapan situasional terhadap sebuah pertanyaan hipotetis.
- Dalam hukum Islam, niat suami sangat penting dalam masalah talak. Suami hanya bermaksud menunjukkan sikap rela berpisah secara baik-baik jika situasinya memang tidak bisa dipertahankan lagi, bukan bermaksud menjatuhkan talak saat itu juga.
- Perasaan takut dan was-was yang dialami suami menunjukkan bahwa ia tidak berniat menceraikan istrinya dengan jawaban tersebut. Rasa khawatir tersebut justru mengindikasikan bahwa talak bukanlah tujuannya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA