Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, saya ingat dulu pernah meludah ke luar jendela dan terkena tembok, tapi saya lupa apakah ludah saya berdarah tidak (dulu saya punya masalah mulut), dan sekarang temboknya sudah dicat ulang, saya tidak tahu dulu terkena air hujan atau tidak, bagaimana hukum tembok tersebut? Saya juga lupa apakah saya ada transaksi gharar atau tidak di aplikasi belanja, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih ustadz
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum fikih terkait kondisi anda:
1). Hukum Bekas Ludah (Diduga Berdarah) pada Tembok
- Dalam Islam, jika anda ragu apakah ludah tersebut mengandung darah atau tidak, maka berlaku kaidah fikih bahwa hukum asal sesuatu adalah suci sampai terbukti sebaliknya. anda tidak diwajibkan untuk mencari tahu atau memastikan.
- Mengecat tembok tidak menghilangkan najis secara hakikat, namun jika wujud najisnya (warna, bau, atau rasa darah) sudah hilang sama sekali karena pengecatan atau tersapu air hujan sejak lama, maka tembok tersebut telah suci. anda boleh bersikap seolah-olah tempat tersebut suci dan tidak perlu mencucinya.
2). Hukum Lupa Transaksi Gharar (Ketidakjelasan) di Aplikasi Belanja
- Dalam bermuamalah, syariat tidak membebani anda untuk mengingat-ingat atau memeriksa kembali transaksi yang sudah berlalu dan selesai, apalagi jika anda ragu apakah ada gharar (ketidakjelasan) atau tidak.
- Untuk transaksi yang telah selesai di masa lalu, tidak ada kewajiban qadha (mengganti atau mengulang). Untuk transaksi ke depan, anda cukup berhati-hati dengan memastikan spesifikasi barang jelas, tidak membeli kotak misteri, dan menghindari akad yang spekulatif.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamj 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA