Nazar

Fiqih Muamalah, 2 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuuh

Ustadz afwan saya mau bertanya. Sepemahaman saya puasa daud itu dilakukan minimal selama satu bulan, 15 hari puasa dan 15 hari berbuka. Maaf jika salah? Jadi saya bernazar untuk puasa daud jika saya sudah tidak lagi istihadhoh. Tapi ketika saya bernazar saya tidak tahu bahwa harus mengucapkan detail waktunya. Jadi sekarang saya bingung berapa hari saya harus berpuasa untuk nazar saya. Terima kasih ustadz?

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuuh



-- Hilda Maulani (Indramayu)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Jika anda bernazar puasa Daud tanpa menyebutkan jumlah hari, hukum asal nazarnya hanya berlaku untuk 1 hari.
Namun, karena anda menyebutkan "puasa Daud", jumlahnya dihitung berdasarkan kebiasaan puasa tersebut, yakni berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari, dan tidak ada batasan minimal atau maksimal harus dilakukan berapa lama.
Pemahaman anda mengenai puasa Daud selama 15 hari puasa dan 15 hari berbuka selama satu bulan adalah keliru; puasa Daud murni dilakukan berselang-seling setiap harinya (satu hari puasa, satu hari tidak puasa).
 
Untuk meluruskan niat nazar anda, berikut beberapa rincian yang perlu diketahui :
  • Karena anda tidak menentukan batas waktu saat berucap, anda bisa memilih untuk melaksanakan puasa tersebut selama beberapa hari saja (misalnya 3 hari puasa, 3 hari berbuka secara selang-seling), selama itu sudah memenuhi esensi puasa Daud. 
  • Puasa nazar adalah puasa wajib. Oleh karena itu, niatnya harus ditetapkan pada malam hari (sebelum terbit fajar) dan menegaskan status puasanya sebagai nazar. 
  • Karena statusnya menjadi wajib, apabila di tengah-tengah jadwal puasa anda mengalami haidh atau uzur syar'i lainnya (saat haram berpuasa), maka anda wajib menggantinya di hari yang lain (meng-qadha).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA