Waris

Waris, 2 Juni 2026

Pertanyaan:

Bagaimana pembagian waris untuk :

suami yang wafat tahun 1990 meninggalkan istri, 1 orang anak angkat dan 5 saudara kandung (2 laki-laki dan 3 perempuan). Lalu bagaimana juga pembagian waris untuk :

30 tahun kemudian istri suami diatas wafat meninggalkan 1 orang anak angkat tadi dan 4 saudara kandung (2 laki-laki dan 2 perempuan). Terima kasih



-- Nugraha (Jakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikauam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum waris Islam, kedudukan anak angkat dan saudara kandung memiliki aturan yang spesifik.
 
Berikut adalah rincian penyelesaian untuk kedua kondisi yang anda tanyakan: 
 
1). Pembagian Harta Suami yang Wafat
Berdasarkan ketentuan hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris, sedangkan saudara kandung terhalang (mahjub) oleh adanya keturunan langsung (anak kandung) dan ayah pewaris (jika masih hidup).
Namun, dalam kasus ini, karena hanya ada anak angkat (dianggap tidak ada anak kandung), maka terjadi perubahan pembagian. 
 
Ahli waris yang sah dari suami tersebut adalah : Istri dan Saudara Kandung (posisi saudara kandung menjadi ahli waris karena suami tidak meninggalkan anak kandung/keturunan langsung ke bawah). 
  • Bagian Istri: Mendapatkan 1/4 bagian (karena pewaris tidak memiliki keturunan).
  • Bagian Saudara Kandung : Mendapatkan sisa harta (ashabah) yang akan dibagikan kepada 5 saudara kandung.
  • Hak Anak Angkat: Tidak mendapat bagian harta warisan dari nasab.
2). Pembagian Harta Istri yang Wafat (30 Tahun Kemudian)
Saat istri wafat 30 tahun kemudian, harta yang diwariskan adalah harta bawaan (harta pribadi) istri ditambah harta warisan yang sebelumnya ia terima dari suaminya. 
 
Ahli waris yang sah dari istri tersebut : Saudara Kandung.
  • Anak angkat tetap tidak berhak sebagai ahli waris nasab.
  • Seluruh harta warisan jatuh kepada 4 saudara kandung sebagai ahli waris pengganti (ashabah)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahua a'lam bishshawaab

Wassalaamun a'alikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA