Nazar

Fiqih Muamalah, 4 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz saya pernah was was nazar lalu karena itu saya suka mempermainkan nazar pernah saya ber nazar dengan sangat sangat sadar tanpa dorongan was was yaitu nazar saya adalah setiap keluar saya akan membawa mahram, namun saya melanggarnya berkali kali, bolehkah saya membatalkannya dengan kafarah karena nazar nya cukup berat bagi saya, dan jika saya sudah bayar kafarah apakah saya harus bayar kafarah jika melanggar lagi?  



-- Nami (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Anda diperbolehkan membatalkan nazar tersebut dengan membayar denda (kafarat) jika pelaksanaannya berubah menjadi sangat berat atau menyulitkan anda.
Menurut kesepakatan ulama, termasuk dalam Mazhab Syafii, nazar yang menyulitkan dapat dibatalkan melalui Kafarat Sumpah (Kafarâtul Yamin)

Berikut adalah rincian cara membayar kafarat nazar yang wajib anda tunaikan : 
  1. Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing 1 mud atau sekitar ~ 675 gram - 750 gram makanan pokok), atau
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin (pakaian yang layak), atau
  3. Memerdekakan budak., apabila tidak mampu, maka dengan cara :
  4. Berpuasa 3 hari (jika tidak mampu melakukan 3 pilihan di atas). [1, 2]
Aturan mengenai pelanggaran berulang kali pada nazar yang sama adalah sebagai berikut:
  • Bila anda telah membayar kafarat atas satu janji nazar yang sama, lalu anda melanggarnya lagi di lain waktu, menurut jumhur (mayoritas) ulama, anda tidak diwajibkan membayar kafarat untuk kedua kalinya. Kafarat tersebut telah menggugurkan kewajiban nazar anda secara keseluruhan.
  • Ulama lain berpendapat bahwa setiap pelanggaran baru menuntut kafarat baru. Oleh karena itu, untuk menghindari keraguan (syubhat) dan menjaga janji kepada Allah, disarankan untuk tidak terus-menerus mempermainkan atau melanggar janji tersebut setelah ditebus.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA