Pertanyaan:
Mertua saya memberikan emas murni/LM 24 karat kepada istri saya seberat 100gr. Apakah istri saya atau saya sebagai kepala keluarga wajib membayar zakatnya, dalam kondisi keuangan kami yang masih punya hutang dengan nilai melebihi nilai emas tersebut?
--
Anonim (Anonim)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Kewajiban zakat berada pada istri anda (sebagai pemilik emas) dan tidak dibebankan kepada anda. Karena jumlah emas 100gr tersebut melampaui batas nisab 85gr dan telah mencapai haul (1 tahun), zakat wajib dibayarkan jika nilai emas tersisa setelah dikurangi seluruh hutang jatuh tempo masih mencapai nisab.
Berikut adalah rincian aturan zakat terkait kondisi finansial anda:
- Emas tersebut adalah kepemilikan penuh istri anda, sehingga kewajiban zakat maal ada pada istri anda. anda tidak wajib membayarkannya dari harta pribadi anda, kecuali jika anda berniat memberikan nafkah/hadiah untuk membantu membayarkannya.
- Dalam fikih, hutang yang mengurangi harta wajib zakat adalah hutang yang sifatnya jatuh tempo dan harus segera dibayar pada saat kewajiban zakat tiba. Jika total aset bersih (emas + tabungan lain dikurangi hutang jatuh tempo) nilainya masih setara dengan 85 gram emas murni, maka zakat wajib dikeluarkan.
- Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat). Karena istri anda memiliki 100 gram, kepemilikannya sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
- Kadar Zakat yang Harus Dibayar: Sebesar (2.5%) dari total berat emas. Zakat yang harus dikeluarkan istri anda adalah (2,5% X 100 gram) atau bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 gram emas saat ini.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA