Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya dan meminta pendapat perihal jatuhnya talak saya terhadap istri. Saya punya keraguan sebenarnya sudah jatuh di talak berapa
Jadi tahun 2022 saya dan istri berselisih paham hingga terjadi emosi yang meluap dan terucap talak secara sepontan dengan dipicu emosional dan pancingan istri ingin cerai. Singkat cerita saya meyakini talak ini terjadi walau saya tidak punya niat cerai dan dilakukan rujuk dengan hubungan badan
Lalu, tahun 2025 tahun yang cukup berat. Kami tidak bertengkar namun tidak saling emosi juga. Kebanyakan perkara ekonomi dan ikut campur keluarga lain. Sehingga saya mengakui kesalahan sering tidak pulang dan pulang kerumah orang tua. Sampai akhirnya ada pemicu masalah dan adanya kalimat mengakhiri di chat. Semua tidak ada tatap muka dan hanya di chat. Lafadznya saya kurang ingat jelas tidaknya. Namun saya yakin kalau lafadznya bukan "saya ceraikan kamu" atau "saya talak kamu". Saya yakin waktu itu dan memang tidak ada niat. Hanya karena istri terlalu tidak bisa diatur. Seingat saya lafadznya masih dalam "kamu mau cerai?", "kamu beneran mau cerai?" Ya sekitar pertanyaan tanpa lafadz jelas. Namun diakhiri dengan hubungan badan juga. Sekitar desember 2025
Lalu, tak lama dari itu kamu bertengkar lagi dan didapati istri saya selingkuh pada februari 2026. Saya marah dan emosi namun tidak ada talak. Karena waktu itu saya masih ragu talak kedua jatuh atau tidaknya. Saya tahan dan tunggu perubahan sikap serta maaf dari istri. Sampai akhirnya 2 hari lalu dia datang berkunjung.
Karna tidak ada permintaan maaf dan ada hal lagi yang memancing emosi. Kami berdua bertengkar paling parah sampai saking emosinya barang dihacurkan dan lagi lagi spontan seperti talak pertama. Saat berucap saya seperti hilang kendali tapi hari setelahnya saya sadar dan mulai bingung dengan jumlah talak yang sudah terjadi
Hari ini, kami mulai agak berbaikan dan mencoba ingat kembali kejadian talak kedua. Histori chat saya hilang dan histori istri saya pun hilang karena hpnya saya rusak kemarin. Saat talak 2 pun tidak ada saksi yang bisa ditanyakan perihal apa lafadz yang diucap waktu itu. Saya pun demikian mencoba ingat ingat namun tidak dapat. Saya cuma yakin antara 1 atau 2 ada yang tidak jatuh talaknya. Namun saya meyakini kalau yang pertama itu jatuh. Jadi saya sedang mengingat ingat saat kejadian kedua. Didalam hati saya yakin waktu itu tidak terucap talak, dan tak ada niat kesana. Namun karena bukti tidak ditemukan saya masih meragukan sudah talak berapa
Demikian ustads mohon bimbingan serta pandangannya terhadap kasus kami ini. Kami masih saling mencintai dan disadari akan perkara ini hingga kami berdua justru malah semakin mengerti satu sama lain sekarang. Mohon bimbingannya ustads
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ada dua hal yang perlu kami tanggapi terkait pertanyaan yang Anda sampaikan:
Pertama: Talak dalam Keadaan Marah
Sah atau tidaknya talak yang diucapkan dalam keadaan marah bergantung pada tingkat kemarahan yang dialami oleh suami saat mengucapkan talak tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِي إِغْلاَقٍ"
"Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tertutup (akalnya)."
(HR. Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan "tertutup akal" di antaranya adalah ketika seseorang berada dalam kondisi marah yang sangat hebat sehingga tidak dapat berpikir dan bertindak secara normal. Para ulama menjelaskan bahwa kemarahan terbagi menjadi tiga tingkatan:
Yaitu keadaan ketika seseorang tidak mengetahui apa yang ia ucapkan dan lakukan, serta tidak memahami akibat dari perbuatannya. Talak yang diucapkan dalam kondisi seperti ini tidak jatuh (tidak sah).
Yaitu ketika seseorang masih mampu mengendalikan dirinya, memahami apa yang diucapkan, dan menyadari konsekuensi dari ucapannya. Talak yang diucapkan dalam kondisi ini sah dan jatuh.
Dalam kondisi ini seseorang masih memiliki kesadaran, namun emosinya sangat dominan sehingga seakan-akan terdorong untuk mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin ia ucapkan. Setelah kemarahannya mereda, ia menyesali ucapan tersebut. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Namun, pendapat yang dinilai lebih kuat oleh sebagian ulama menyatakan bahwa talak dalam kondisi seperti ini tidak jatuh.
Kedua: Talak Melalui Chat atau Pesan Tertulis
Talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui chat atau pesan tertulis termasuk dalam kategori talak kinayah (sindiran atau talak yang tidak diucapkan secara langsung). Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi mengenai dua hal:
Dengan demikian, sah atau tidaknya talak yang disampaikan melalui chat bergantung pada keaslian pesan dan niat suami. Jika pesan tersebut benar berasal dari suami dan saat menuliskannya ia memang berniat menjatuhkan talak, maka talak tersebut jatuh. Namun, jika tidak ada niat untuk menjatuhkan talak, maka talak tidak jatuh.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini dapat menjadi panduan dalam menentukan jumlah talak yang sah telah dijatuhkan. Wallahu a'lam bish-shawab. (AS)