Ahli Waris Seorang Lajang

Waris, 7 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz mohon bantuan dan fatwanya untuk menganalisis hak kewarisan dari keluarga kami. Berikut silsilah keluarga almarhumah:

1. Data Subjek Hukum (Pewaris)

  • Pewaris Utama: Almh. Ibu Marsilah.

  •  Status Pernikahan: Semasa hidupnya belum pernah menikah dan tidak memiliki anak (wafat dalam keadaan tidak memiliki keturunan langsung/Kalalah).

  •  Status Orang Tua: Ayah kandung (Bapak Sapardi) dan Ibu kandung (Ibu Siti Chatijah) sudah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris.

2. Kronologi Hubungan Darah & Status Saudara (Silsilah Lengkap)

Ibu kandung pewaris, yaitu Ibu Siti Chatijah, menikah sebanyak dua kali, dengan rincian saudara sebagai berikut:

  • Jalur Pernikahan 1 (Bapak Sapardi & Ibu Siti Chatijah):

    1. Almh. Ibu Marsilah (Subjek Pewaris Utama).

    2. Almh. Ibu Marsami (Saudara perempuan kandung seayah-seibu) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).

    3. Almh. Ibu Maryati (Saudara perempuan kandung seayah-seibu) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).

      (Catatan: Sebelum menikah dengan Ibu Siti Chatijah, Bapak Sapardi memiliki anak bawaan dari pernikahan terdahulu, yaitu Almh. Ny. Sumarni, Alm. Kol. Mar. R. Marsono, Alm. F. Marsidik, Alm. Marsudi, dan Alm. R. Margono. Hubungan mereka dengan pewaris adalah saudara tiri seayah berbeda ibu, dan kelimanya saat ini sudah meninggal dunia).

  • Jalur Pernikahan 2 (Ibu Siti Chatijah & Bapak Suradi):

    1. Alm. Bapak Ook (Saudara laki-laki seibu, beda bapak) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).

    2.  Ibu Sri Wuryati (Saudara perempuan seibu, beda bapak) > Status: Masih hidup hingga saat ini.

Mohon pencerahannya Ustadz. Jazakallah Khair



-- Febby (Surabaya)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berdasarkan data dan silsilah yang anda sampaikan, almarhumah Ibu Marsilah wafat dalam keadaan Kalalah (tidak memiliki anak/keturunan dan kedua orang tua juga sudah meninggal dunia). 
 
Dalam hukum waris Islam, berikut adalah analisis hak kewarisan keluarga almarhumah: 
 
1). Status Ahli Waris yang Sudah Meninggal
Menurut ketentuan syariat Islam, hak waris hanya diberikan kepada ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris (almarhumah) meninggal dunia. Oleh karena itu, seluruh saudara almarhumah yang telah meninggal dunia terlebih dahulu (baik saudara kandung maupun saudara tiri) tidak berhak mendapatkan bagian dan tidak dapat mewariskan haknya kepada anak mereka (keponakan). 
 
2). Status Saudara Tiri Seayah
Alm. Ny. Sumarni, Alm. Kol. Mar. R. Marsono, Alm. F. Marsidik, Alm. Marsudi, dan Alm. R. Margono berstatus sebagai saudara tiri seayah (beda ibu). Status mereka terhalang oleh aturan bahwa saudara seayah akan gugur (terhijab) jika ayah kandung sudah meninggal dunia. Ditambah lagi, mereka saat ini sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada hak waris untuk jalur ini. 
 
3). Ahli Waris yang Masih Hidup (Ibu Sri Wuryati)
Satu-satunya kerabat yang sah dan masih hidup untuk menjadi ahli waris dari almarhumah adalah Ibu Sri Wuryati (saudara perempuan seibu, beda bapak). 
 
Menurut ketentuan nash Al-Qur'an (Surat An-Nisa ayat 12), saudara seibu berhak mendapatkan bagian tertentu (Dzawil Furudh) : 
  • Jika saudara seibu hanya seorang diri dan pewaris dalam keadaan Kalalah, maka ia mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) dari harta warisan. 
Karena tidak ada ahli waris lain yang berhak dan harta waris tidak dihabiskan sepenuhnya oleh satu ahli waris tersebut, sisa harta warisan almarhumah secara ketentuan hukum waris, dikembalikan (Radd) kepada ahli waris yang ada, sehingga 100% harta warisan almarhumah menjadi hak Ibu Sri Wuryati
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufgiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
'
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA