Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz mohon bantuan dan fatwanya untuk menganalisis hak kewarisan dari keluarga kami. Berikut silsilah keluarga almarhumah:
Pewaris Utama: Almh. Ibu Marsilah.
Status Pernikahan: Semasa hidupnya belum pernah menikah dan tidak memiliki anak (wafat dalam keadaan tidak memiliki keturunan langsung/Kalalah).
Status Orang Tua: Ayah kandung (Bapak Sapardi) dan Ibu kandung (Ibu Siti Chatijah) sudah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris.
Ibu kandung pewaris, yaitu Ibu Siti Chatijah, menikah sebanyak dua kali, dengan rincian saudara sebagai berikut:
Jalur Pernikahan 1 (Bapak Sapardi & Ibu Siti Chatijah):
Almh. Ibu Marsilah (Subjek Pewaris Utama).
Almh. Ibu Marsami (Saudara perempuan kandung seayah-seibu) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).
Almh. Ibu Maryati (Saudara perempuan kandung seayah-seibu) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).
(Catatan: Sebelum menikah dengan Ibu Siti Chatijah, Bapak Sapardi memiliki anak bawaan dari pernikahan terdahulu, yaitu Almh. Ny. Sumarni, Alm. Kol. Mar. R. Marsono, Alm. F. Marsidik, Alm. Marsudi, dan Alm. R. Margono. Hubungan mereka dengan pewaris adalah saudara tiri seayah berbeda ibu, dan kelimanya saat ini sudah meninggal dunia).
Jalur Pernikahan 2 (Ibu Siti Chatijah & Bapak Suradi):
Alm. Bapak Ook (Saudara laki-laki seibu, beda bapak) > Status: Wafat mendahului pewaris, meninggalkan anak kandung (keponakan).
Ibu Sri Wuryati (Saudara perempuan seibu, beda bapak) > Status: Masih hidup hingga saat ini.
Mohon pencerahannya Ustadz. Jazakallah Khair