Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

Pernikahan & Keluarga, 12 November 2009

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Ustadz. Afwan, di tempat saya sering terjadi pengulangan aqad nikah setelah beberapa bulan atau tahun, bahkan ada anggapan baik-baik saja karena itu seperti baju yang kotor perlu untuk dicuci lagi. Mohon diberikan dalil yang jelas supaya dapat dijelaskan kepada masyarakat. Jazakumullah.

-- Anshori (Sidoarjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Apabila akad pernikahan telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka telah dianggap sah secara syar'i, Dan apabila pernikahan telah sah, maka tidak ada tuntunan syar'i untuk mengulangnya kembali dan tidak ada contoh dari para salaf/ulama' terdahulu, bahwa mereka pernah mengulang kembali pernikahannya yang telah sah secara syar'i tersebut.

Kewajiban untuk mengulang akad pernikahan itu bisa terjadi, apabila ikatan suatu pernikahan itu batal/putus, baik karena faskh atau karena thalaq roj'i yang telah habis masa iddahnya.

Karena pernikahan itu ibadah, sementara tidak ada tuntunan syar'i dalam mengulangi akad nikah yang sudah sah, maka sebaiknya kita juga tidak melakukannya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA