Assalamu 'alaikum wr wb.
Nikah adalah sunnah Rasulullah saw, yang semestinya segera kita laksanakan, bila sudah mampu, sesuai dengan anjuran Rasulullah saw.
Dan untuk itu, ia tidak dibatasi oleh waktu, bisa dilakukan sebelum kuliah atau pas waktu kuliah atau sesudah kuliah, sesuai dengan kemampuan.
Adapun rencana setelah akad nikah, mau pisah dahulu karena masing-masing kuliah di tempat yang berbeda dan tidak berkeinginan untuk hamil lebih dahulu, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Wallahu a'lam bisshowab. Wassalamu'alaikum wr wb.