Waa'alaikumussalam wr wb.
Thalaq, apabila diucapkan dengan kata yang sharih/jelas (seperti. thalaq atau cerai), maka akan jatuh thalaq (sah thalaqnya), baik diucapkan secara serius atau bahkan bergurau, diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Ada tiga perkara, yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh sah dan apabila dilakukan dengan bergraupun juga sah, yaitu: nikah, thalaq dan ruju'".
Apabila seorang suami mengatakan "thalaq" kepada istrinya, maka jatuhlah thalaq I (pertama), dihitung semenjak suami tersebut mengucapkan kata thalaq tadi, Dan apabila suami tersebut meruju' istrinya (apabila dilakukan pada masa iddah/3 kali haidh, cukup dengan diucapkan, dan apabila ruju'nya dilakukan setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad kembali), maka kalau kemudian suami kembali mengucapkan thalaq kepada istrinya, berarti jatuh thalaq yang ke I, dan demikian untuk seterusnya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.