Apakah Sudah Thalaq?

Pernikahan & Keluarga, 4 November 2010

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz. Saya menyesal sekali, secara tak sengaja walaupun saya juga ragu2 apakah ucapan saya itu termasuk talaq ataukah bukan. Talaq yang sudah terlanjur jatuh, baik yang disengaja maupun tidak disengaja bisa dilakukan rujuk. Yang ingin saya tanyakan: setelah ada rujuk tersebut, apabila terjadi/keluar kata talaq lagi (sengaja/tdk sengaja) apakah itu dihitung sebagai talak berikutnya (ke2/ke3) atau kembali dihitung sbg talak pertama? Mohon penjelasannya.

-- Lafendi (Sidoarjo)

Jawaban:

Waa'alaikumussalam wr wb.

Thalaq, apabila diucapkan dengan kata yang sharih/jelas (seperti. thalaq atau cerai), maka akan jatuh thalaq (sah thalaqnya), baik diucapkan secara serius atau bahkan bergurau, diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Ada tiga perkara, yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh sah dan apabila dilakukan dengan bergraupun juga sah, yaitu: nikah, thalaq dan ruju'".

Apabila seorang suami  mengatakan "thalaq" kepada istrinya, maka jatuhlah thalaq I (pertama), dihitung semenjak suami tersebut mengucapkan kata thalaq tadi, Dan apabila suami tersebut meruju' istrinya (apabila dilakukan pada masa iddah/3 kali haidh, cukup dengan diucapkan, dan apabila ruju'nya dilakukan setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad kembali), maka kalau kemudian suami kembali mengucapkan thalaq kepada istrinya, berarti jatuh thalaq yang ke I, dan demikian untuk seterusnya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA