Mahar Dan Gugat Cerai

Pernikahan & Keluarga, 4 Maret 2011

Pertanyaan:

Assalaamualaikum Wr Wb

1.Ketika menikah, suami memberi saya mahar sebuah cincin yang ternyata cincin tersebut 2/3 nya dibeli dengan meminjam uang adiknya (tanpa sepengetahuan saya). Setelah 2 bulan menikah dengan memakai uang bersama dari hadiah teman dan kerabat kami mengembalikan uang tersebut kepada adiknya. apakah mahar tersebut sah?
2. Apa saja yang memperbolehkan istri menggugat cerai suaminya? Sejak menikah (lebih dari 3 bulan lalu) saya belum pernah menerima nafkah lahir dari suami. Saya dan suami hidup terpisah pulau karena masalah pekerjaan, dan suami tidak pernah mengirim saya nafkah. Sebenarnya saya memahami karena penghasilan saya yang memang lebih dari suami, dan saya juga tahu suami mempunyai sifat yang masih kekanak-kanakan dan masih disubsidi oleh orang tuanya.Tapi karena berbagai permasalahan, sudah lebih dari 10 hari dia tidak lagi menghubungi saya dan saya juga tidak bisa menghubungi dia karena telepon yang tidak diangkat dan sms yang tidak dibalas. Saya sudah memberitahu orang tuanya, namun dari suami sendiri sepertinya tidak punya itikad baik untuk mediasi, walau juga tidak mau men-talak saya. Saat ini saya hamil 3 bulan, apa saya bisa mengajukan gugatan cerai? Apa perlakuan suami saya selama ini cukup memberi alasan bagi saya untuk bercerai dengannya?

Terima kasih. Wassalaamualaikum Wr Wb

-- Dini (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Mahar adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang suami kepada istrinya, bisa dilakukan secara kontan/tunai pada saat akad nikah atau bisa dihutang untuk dibayarkan dikemudian hari setelah akad. Dan mahar tersebut bisa saja berasal dari harta milik suami atau dari pemberian orang lain atau dari hutang kepada orang lain. 

Dengan penjelasan tersebut, maka insya Allah mahar yang anda terima dari suami tersebut adalah sah secara syar'i dan menjadi milik anda penuh.

Dan thalaq adalah hak seorang suami, tetapi apabila ada seorang suami yang nusyuz,  dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami ( misalnya ; tidak memberi nafkah ) atau berlaku kasar kepada istri dan istri tidak ridho serta sudah mengkominikasikan kepada suaminya dengan cara yang baik, maka hal tersebut bisa menjadi alasan syar'i bagi istri untuk mengajukan cerai( khulu'), dengan ketentuan istri mengembalikan mahar yang telah diterima dari suaminya saat akad nikah dahulu atau setelahnya atau yang senilai dengan mahar tersebut. Namun semua itu seyogyanya dilakukan setelah adanya komunikasi yang optimal dalam rangka mencari solusi perbaikan dan tidak membuahkan hasil.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA