Wa'alaikumussalam wr.wb.
Kami ikut prihatin atas problematika keluarga anda, semoga Allah berkenan untuk segera memberikan solusi terbaik yang diridhoi-Nya
Adapun perihal pertanyaan-pertanyaan anda, maka jawaban kami adalah sebagai berikut :
1. Apa yang telah dilakukan oleh suami, dengan menyerahkan anda ke orang tua itu bentuk sindiran yang hukumnya tergantung kepada niat suami anda saat menyerahkan, apakah niatnya mentalaq anda atau sekedar memberikan pelajaran untuk mengingatkan anda atas sikap anda yang mungkin tidak disukai oleh suami ?!, Jika niatnya mentalaq, maka berarti telah jatuh talaq semenjak ia menyerahkan anda ke orang tua, tetapi kalau tidak ada niat talaq, maka tidak jatuh talaq. Karenanya seyogyanya dikonfirmasi kepada suami perihal niatnya, saat ia menyerahkan anda ke orang tua
2. Apabila niat suami saat menyerahkan anda ke orang tua itu mentalaq, yang karenanya akan jatuh talaq, maka ia tetap wajib memberikan nafkah kepada anda sampai habis masa iddah ( 3 X haidh ). Dan apabila niatnya tidak mentalaq, maka berarti anda masih berstatus sebagai seorang istri, yang karenanya suami tetap wajib memberikan nafkah, meskipun anda tidak hidup bersama dalam satu rumah.
Dengan demikian, berarti suami anda telah melanggar kewajibannya sebagai seorang suami yaitu dengan tidak memberikan nafkah wajib kepada istrinya
3. Ketika seorang suami melakukan nusuz dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami, maka uapaya perbaikan harus dilakukan. Dan ketika segala upaya sudah dilakukan dan tidak memberikan hasil, maka itu bisa menjadi alasan syar'i bagi seorang istri untuk menuntut cerai kepada suaminya
Wallah a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.