Assalamu 'alaikum wr wb.
Sesungguhnya menetek / menyusu pada seorang wanita yang karenanya akan menimbulkan hukum "tahrim" (menjadikan orang yang menyusu tersebut menjadi mahromnya / menjadikannya anak susu), itu apabila dilakukan sebanyak lima kali pada saat anak yang menyusu tersebut masih berusia dua tahun kebawah.
Dengan demikian, apabila dilakukan oleh seseorang yang usianya lebih dari dua tahun, tidak menyebabkan anak tersebut menjadi mahrom atau anak susu dari wanita yang menyusuinya, bahkan meskipun itu dilakukan beberapa kali atau lebih dari lima kali.
Dan untuk itu apa yang anda lakukan tersebut, boleh dan tidak dilarang yang karenanya juga tidak menjadikan anda sebagai anak susu dari istri anda.
Wallahu a'lam bishowwab.