Hukum Waris Dari Perkawinan Ke 2

Waris, 9 Agustus 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wbr,
Adik saya (perempuan) punya anak perempuan 3, menikah untuk ke 2 kalinya dng seorang duda punya anak 3 (2 perempuan, 1 laki-laki). Adik saya bekerja dan dia berkeinginan hasil dari kerjanya sebagian akan dihibahkan untuk ke 3 anak kandungnya. Pertanyaaannya, apakah hal itu syah menurut hukum Islam? Bagaimana dengan hukum waris apabila adik saya meninggal dunia? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wass. Wr. Wbr.

-- Yani (Semarang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb

Hibah seorang ibu dari penghasilannya kepada ketiga putrinya diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan harus adil

Dan apabila adik anda meninggal, maka yang berhak mewarisi harta peninggalannya adalah suaminya ( mendapatkan 1/4 ), 3 putrinya ( mendapatkan 2/3/untuk tiga putrinya ) saudara-saudari kandung ( mendapat sisa )

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA