Memanfaatkan Keringanan Shaum

Puasa, 11 Agustus 2012

Pertanyaan:

assalamu'alaikum..
bismillahirrahmanirrahim...
ustadz, apabila ada seseorang yang pergi ke luar kota, selama sebulan penuh di bulan ramadhan, (tapi di luar kota itu orang tersebut sifatnya menetap, tinggal di rumah kerabat. jadi bukan bepergian kesana kemari selama sebulan itu)...nah, apa yang lebih utama untuk orang itu. apakah mengambil keringan boleh tidak berpuasa selama sebulan romadhon itu...ataukah sebaiknya tetap berpuasa saja..? dan bagaimana orang itu harus menggantinya nanti, apakah dengan di qodo atau bayar fidyah..? terima kasih atas jawabannya :)

-- Galuh Dharmawijaya (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan karena safar/bepergian itu adalah pilihan dan bukan kewajiban, dan parameter atau ukuran untuk memilihnya adalah kondisi yang paling kondusif, Artinya kalau dengan tetap berpuasa tidak ada keberatan sama sekali, maka lebih baik ia berpuasa, tetapi kalau dengan safarnya tersebut, ia sangat berat untuk berpuasa, maka ia lebih baik memilih untuk tidak berpuasa

Dan konskwensi dari pilihan tidak berpuasa saat safar adalah qodho' dan bukan fidyah, artinya kalau ia memilih tidak berpuasa karena safar tersebut, maka ia nanti harus mengqodho' dan tidak boleh hanya membayar fidyah ( QS. 2 : 184 & 185 )

Wallahu a'lam bishshawab

Wasssalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA