Wa'alaikumussalam wrwb.
Rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan karena safar/bepergian itu adalah pilihan dan bukan kewajiban, dan parameter atau ukuran untuk memilihnya adalah kondisi yang paling kondusif, Artinya kalau dengan tetap berpuasa tidak ada keberatan sama sekali, maka lebih baik ia berpuasa, tetapi kalau dengan safarnya tersebut, ia sangat berat untuk berpuasa, maka ia lebih baik memilih untuk tidak berpuasa
Dan konskwensi dari pilihan tidak berpuasa saat safar adalah qodho' dan bukan fidyah, artinya kalau ia memilih tidak berpuasa karena safar tersebut, maka ia nanti harus mengqodho' dan tidak boleh hanya membayar fidyah ( QS. 2 : 184 & 185 )
Wallahu a'lam bishshawab
Wasssalamu 'alaikum wrwb