Wa'alaikumussalam wrwb.
Apabila anda memiliki 2 ekor kambing, maka bisa berqurban dengan dua ekor kambing tersebut, yang satu ekor atas nama diri sendiri dan yang satu ekor lagi atas nama orang tua
Tetapi, kalau anda hanya memiliki satu ekor kambing, maka akan lebih baik anda berkurban atas nama diri sendiri dan bukan atas nama orang tua, karena sunnah berqurban itu diperintahkan atas orang yang mempunyai kelebihan. Dan oleh karena yang mempunyai kelebihan itu adalah anda, sementara orang tua anda belum memiliki kelebihan, maka sunnah berqurban diperintahkan kepada anda ( yang mempunyai kelebihan ) dan tidak kepada orang tua anda ( yang belum mempunyai kelebihan ), Dan dalam fiqih ada kaidah " mendahulukan orang lain dalam ibadah itu terlarang "
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikumwrwb.