Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada tiga jenis binatang yang disepakati menjadi hewan qurban, yaitu ; unta, sapi dan kambing.
Dan oleh karena kerbau itu termasuk jenisnya sapi, maka ( meskipun tidak disebutkan dalam hadits), ia dimasukkan dalam kategori hewan yang bisa dipakai sebagai hewan qurban, dan karena itulah, maka kerbau juga disebutkan dalam buku-buku fiqh yang ditulis para Ulama', bahwa ia boleh disembelih sebagai qurban
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.