Wa'alaikumussalam wrwb.
Benar bapak, Islam itu mudah bahkan sangat mudah, sehingga tidak ada perintah syariah yang diluar batas kemampuan seseorang, tetapi hal tersebut bukan berarti kita boleh menggampangkan masalah syariah tanpa ada upaya yang serius, kita diperintahkan untuk berupaya secara optimal dahulu (QS. 3:102), kalau kemudian dengan upaya optimal memang kita tidak mampu, baru kita boleh mengambil rukhsoh/keringanan, misalnya, kita boleh bertayammum, kalau ada alasan yang dibenarkan, seperti tidak ada air, atau karena sakit yang tidak memungkinkan untuk memakai air.
Seperti dalam kasus bapak, karena pekerjaan bapak adalah hal yang rutin, maka seyogyanya bapak juga rutin senantiasa membawa pakaian pengganti ( sarung misalnya) untuk berjaga-jaga bila kena najis, karena salah satu syarat sahnya sholat ialah bersih dari najis, sementara sholat adalah ibadah terpenting yang tidak bisa gugur/tidak boleh ditinggalkan kecuali bagi yang tidak sadar saja
Dan dalam kasus khusus ( tidak membawa pakaian pengganti misalnya ) dan pakaian terkena najis, apabila kita mengetahui bagian yang terkena najis, maka cukup untuk mencuci bagian yang terkena najis saja, namun apabila kita tidak mengetahui bagian yang terkena najis dan tidak ada pakaian pengganti, kita tetap wajib sholat meskipun memakai pakaian yang terkena najis tersebut dan insya Allah sudah dianggap sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.