Wa'alaikumussalam wrwb.
Cucu yang mendapatkan warisan dari kakek, hanyalah cucu dari keturunan anak laki-laki, dengan syarat bapak mereka dan saudara-saudaranya sudah meninggal
Dalam kasus yang anda tanyakan, maka karena cucu-cu tersebut semuanya dari keturunan anak laki-laki dan bapak serta saudara-saudaranya telah meninggal, maka cucu-cucu tersebut berhak untuk mendapatkan warisan dari kakeknya, dengan ketentuan bahwa mereka mengambil semua harta warisan dari kakek mereka dengan pembagian 2 : 1 ( 2 bagian untuk anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan )
Dan oleh karena jumlah cucu tersebut 6 orang ( 3 laki-laki dan 3 perempuan ), maka warisan 300 juta tersebut dibagi menjadi 9 bagian ( cucu laki-laki mengambil 2 bagian dan cucu perempuan mengambil 1 bagian )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb