Pembagian Waris

Waris, 26 Desember 2012

Pertanyaan:

assalamualaikum.
Pak ustadz sy mau tanya ttg pmbgn waris : kakek sy meninggalkan warisan sebesar rp.300 jt. Kakek punya anak 2 laki dgn anak 2lk 2 prp.dan 1prp dg anak 1lk 1prp jadi cucu kakek adalah 6 orang ( 3lk 3prp ) sekarang kakek nenek dan semua orang tua kami sudah meninggal mohon nasehat ustadz cara pembagiannya apakah wajib dg hukum islam atau dibagi sama rata dmkn pertanyaan sy jawaban ustadz sangat kami tunggu trmksh. wassalam.


-- Abuhasto (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Cucu yang mendapatkan warisan dari kakek, hanyalah cucu dari keturunan anak laki-laki, dengan syarat bapak mereka dan saudara-saudaranya sudah meninggal

Dalam kasus yang anda  tanyakan, maka karena cucu-cu tersebut semuanya dari keturunan anak laki-laki dan bapak serta saudara-saudaranya telah meninggal, maka cucu-cucu tersebut berhak untuk mendapatkan warisan dari kakeknya, dengan ketentuan bahwa mereka mengambil semua harta warisan dari kakek mereka dengan pembagian 2 : 1 ( 2 bagian untuk anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan )

Dan oleh karena jumlah cucu tersebut 6 orang ( 3 laki-laki dan 3 perempuan ), maka warisan 300 juta tersebut dibagi menjadi 9 bagian ( cucu laki-laki mengambil 2 bagian dan cucu perempuan mengambil 1 bagian )

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA