Pertanyaan:
Assalamu'alaykum
Ibu saya baru meninggal, meninggalkan ayah dan 5 anak. rumah yg kami tempati, dibangun ayah di atas tanah pemberian kakek (ibu dari ayah). sebelum meninggal, ibu pernah bilang ke saya, ingin memberikan rumah yg ditempati pd putri terkecil karena semua kakaknya sudah mapan. pertanyaan : apakah ucapan ibu itu sudah berarti telah menghibahkan tanah dari kakek td ke putri terkecilnya ? kalo iya, bgm dg rumah yg dibangun di atasnya ? kalo tidak, bgm cara membaginya sbg warisan dr ibu ? terima kasih. wassalam...
--
M Nafi (Malang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Ucapan ibu sebelum meninggal, bahwa beliau berkeinginan untuk memberikan tanahnya ke putri terkecil, tidak berarti "hibah", karena masih dalah tataran "ingin/niat" dan belum terealisir
Oleh karena itu, maka tanah tersebut menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris ( ayah/suami ibu, dan 5 anak ), dengan pembagian sebagai berikut :
Ayah/suami : 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ke 5 anak, dengan pembagian 2 : 1 ( anak laki-laki mengambil 2 bagian dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian )
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA